Kemenhaj Jelaskan Status Jemaah Haji Pontianak Tersangkut Hukum

  • 28 Feb 2026 10:50 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Kalimantan Barat menerima silaturahmi perwakilan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kota Pontianak bersama Densus 88, Kamis, 26 Februari 2026. Pertemuan tersebut membahas permohonan penjelasan terkait salah satu calon jemaah haji asal Kota Pontianak yang saat ini sedang menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan. Jemaah tersebut sebelumnya tercatat sebagai kuota utama keberangkatan Haji tahun 2026.

“Secara persyaratan, jemaah tersebut telah memenuhi ketentuan istitaah kesehatan dan telah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Namun hingga batas akhir pengajuan visa pada 8 Februari 2026 sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, dokumen perjalanan belum dapat dilengkapi,” ujar Kepala Kanwil Kemenhaj Kalbar, Kamaludin

Ia menegaskan, karena dokumen administrasi tidak dapat diterbitkan hingga tenggat waktu yang ditentukan, posisi calon jemaah haji tersebut digantikan oleh calon jemaah pada nomor urut berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Menurut Kamaludin, hingga saat ini belum terdapat perubahan kebijakan terkait batas waktu penyelesaian dokumen administrasi keberangkatan haji.

“Kami tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Sampai saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai batas akhir penyelesaian dokumen,” katanya.

Kanwil Kemenhaj Kalbar juga mengapresiasi BAPAS Kota Pontianak dan Densus 88 yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap calon jemaah haji dimaksud. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban serta semangat koordinasi yang konstruktif antara para pihak terkait.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....