Cegah Virus Nipah, Balai Karantina Kalbar Perketat Pengawasan

  • 21 Feb 2026 17:45 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Waspada terhadap ancaman penyakit zoonosis, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Kalbar) resmi memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah. Langkah ini diambil guna mengantisipasi masuknya Virus Nipah yang berpotensi menular dari hewan ke manusia.

Pintu-pintu masuk menuju Kalbar, mulai dari bandara, pelabuhan, hingga pos lintas batas negara atau PLBN, kini dalam pengawasan ketat dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalbar, terutama sejak menjelang Imlek dan Cap Go Meh serta Ramadan dan menjelang idulfitri 2026.

Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, menegaskan bahwa kewaspadaan ini sangat krusial mengingat Virus Nipah merupakan penyakit zoonosis yang dapat menyerang manusia melalui perantara hewan maupun produk turunannya.

Pengawasan ketat ini dilakukan mengingat letak geografis Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, risiko masuknya wabah ini menjadi perhatian serius, menyusul Virus yang awalnya ditemukan di Sungai Nipah, Malaysia dan telah dilaporkan muncul di Bangladesh hingga India.

"Saat ini kami sedang memperketat di pintu pemasukan baik di bandara, pelabuhan maupun Pelbet (PLBN) terkait antisipasi dan kewaspadaan terhadap masuknya virus nipah. Virus ini bisa terbawa pada kelelawar, kemudian buah-buahan yang kontak dengan kelelawar, kemudian daging babi, baik babi hidup maupun produknya. Baik itu dagingnya, kotorannya, darahnya, hingga air liurnya, itu berpotensi membawa virus ini," ujar Ferdi di Pontianak, Sabtu, 21 Februari 2026.

Atas pengawasan ketat ini, Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalbar menahan komoditas ilegal berupa daging kelelawar seberat 1 kilogram dan ikan asin sebanyak 50 kilogram di Pos Lintas Batas Negara Aruk, Kabupaten Sambas.

Seluruh barang bukti saat ini diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina di PLBN Aruk untuk diproses lebih lanjut dan direncanakan dimusnahkan sesuai ketentuan. Terhadap pemilik barang, petugas telah memberikan pembinaan dan peringatan.

Ferdi menegaskan, langkah penahanan tersebut juga merupakan upaya pencegahan masuknya penyakit zoonosis berisiko tinggi, termasuk Virus Nipah. Secara ilmiah, kelelawar diketahui sebagai salah satu inang alami (reservoir) berbagai penyakit menular dari hewan ke manusia.

Pihak Karantina mengimbau masyarakat, terutama pelaku perjalanan luar negeri, untuk tidak abai terhadap prosedur keamanan hayati.

"Kami imbau kepada masyarakat, khususnya yang datang dari luar negeri, jika membawa produk hewan, ikan, dan tumbuhan, harap segera dilaporkan kepada petugas karantina di bandara, pelabuhan, maupun PLBN. Kami khawatir virus ini masuk ke Indonesia karena bisa menyebabkan wabah penyakit dan menular dari hewan kepada manusia," ujar Ferdi.

Masyarakat diminta bekerja sama dengan melaporkan setiap komoditas yang dibawa demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama dari ancaman wabah penyakit lintas negara. Kesadaran masyarakat untuk melapor kepada petugas karantina menjadi kunci utama dalam memutus rantai penyebaran virus ini di tanah air.

Baca juga: Virus Nipah, Menkes: Sekarang, di Indonesia Belum Ada!

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....