BPN dan BWI Percepat Sertifikasi Wakaf

  • 12 Feb 2026 16:21 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Kantor Wilayah BPN Kalbar bersama BWI memperkuat sinergi percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui Rakerda 2026. Rakerda digelar Rabu , 11 Februari 2026 di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Ketua BWI Kalbar Brigjen Pol (Purn) H. Andi Musa, dalam paparannya menegaskan bahwa legalitas tanah wakaf menjadi kunci utama perlindungan aset umat. Menurutnya, masih banyak tanah wakaf di Kalbar yang belum bersertifikat sehingga rawan sengketa dengan ahli waris maupun pihak lain.

“Tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat BPN sangat berisiko menimbulkan konflik hukum. Karena itu percepatan sertifikasi harus menjadi agenda bersama agar aset umat benar-benar terlindungi secara hukum,” ujar Andi.

Ia memaparkan, berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), luas tanah wakaf di Kalimantan Barat mencapai lebih dari 2.275 hektare yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Pada periode 2024–2025, tercatat 280 bidang tanah wakaf telah berhasil disertifikatkan dengan luas sekitar 653 ribu meter persegi. Sementara untuk tahun 2026, BWI Kalbar bersama BPN menargetkan penerbitan 297 sertifikat tanah wakaf.

Kantor Wilayah BPN Kalbar bersama BWI laksanakan rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Kantor BPN Kalimantan Barat (Foto : Humas BWI)

Selain persoalan legalitas, Andi juga menyoroti masih dominannya pola pengelolaan wakaf secara tradisional. Banyak aset wakaf yang baru dimanfaatkan sebatas fungsi sosial seperti masjid, mushalla, dan makam, belum dikembangkan secara produktif untuk menopang kesejahteraan umat.

“Ke depan, nazhir harus lebih profesional dan memiliki kemampuan manajerial agar wakaf bisa dikelola produktif, memberi dampak ekonomi bagi masyarakat, tanpa menghilangkan nilai ibadahnya,” katanya, menegaskan.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalbar yang diwakili Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf, H. Rohadi Fauzi, menyatakan komitmen penuh Kemenag dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

Menurut Rohadi, Kemenag berperan sebagai regulator sekaligus fasilitator dalam perwakafan, mulai dari pendaftaran ikrar wakaf, pembinaan nazhir, pendampingan penyelesaian sengketa, hingga penguatan tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Keberhasilan menjaga dan mengembangkan tanah wakaf tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi antara BPN, BWI, pemerintah daerah, dan masyarakat agar proses sertifikasi berjalan cepat, tertib administrasi, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Rakerda BPN Kalbar Tahun 2026 sendiri mengusung tema optimalisasi kualitas data pertanahan dalam mendukung percepatan layanan pertanahan dan penataan ruang. Isu sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu fokus strategis karena menyangkut kepastian hukum ribuan aset keagamaan di Kalbar.

Melalui kolaborasi yang semakin terlihat solid antara BPN, BWI Kalbar, dan Kemenag, diharapkan ribuan bidang tanah wakaf yang selama ini belum memiliki legalitas resmi dapat segera tersertifikasi. Langkah ini bukan hanya mengamankan aset umat dari sengketa, tetapi juga membuka peluang besar pengembangan wakaf produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalbar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....