Operasi Keselamatan Kapuas Sasar Pelanggaran Berisiko Tinggi

  • 05 Feb 2026 10:15 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Polres Kubu Raya melalui Satuan Lalu Lintas resmi menggelar Operasi Keselamatan Kapuas 2026 selama 14 hari. Operasi ini berlangsung mulai 2 hingga 15 Februari 2026 sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan raya.

Kepala Kepolisian Resor Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas, tidak hanya demi keselamatan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

“Kesadaran tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar AKBP Kadek Ary Mahardika, Kamis 5 Februari 2026.

Kapolres menjelaskan, Operasi Keselamatan Kapuas 2026 mengedepankan fungsi lalu lintas dengan tujuan utama menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib. Kepatuhan pengendara terhadap aturan dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka kecelakaan.

“Operasi ini tidak semata-mata berfokus pada penindakan pelanggaran. Yang terpenting adalah edukasi agar masyarakat memiliki kesadaran menjaga keselamatan di jalan raya,” katanya, menegaskan.

Dalam pelaksanaannya, operasi ini mengutamakan pendekatan preemtif dan preventif melalui imbauan edukatif. Namun, penegakan hukum tetap dilakukan melalui tilang manual maupun sistem elektronik (ETLE) terhadap pelanggaran berpotensi membahayakan.

Kasat Lantas Polres Kubu Raya, IPTU J. Effendhy Kusuma, menyoroti keterlibatan remaja dalam aksi balapan liar dan kebut-kebutan yang masih kerap terjadi di jalan umum. “Kami mengimbau peran aktif orang tua dan guru untuk lebih mengawasi anak-anak, khususnya remaja, agar tidak terlibat balapan liar yang membahayakan keselamatan,” ujarnya.

Ia berharap Operasi Keselamatan Kapuas 2026 mampu menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas sehingga Kubu Raya menjadi wilayah yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Operasi ini juga mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Adapun sembilan target prioritas Operasi Keselamatan Kapuas 2026 meliputi penggunaan knalpot brong, kendaraan over dimensi, penyalahgunaan sirine dan rotator, TNKB tidak sesuai ketentuan, kendaraan pribadi dijadikan angkutan komersial ilegal, mengangkut orang dengan kendaraan barang, kendaraan tidak layak jalan, pelanggaran penggunaan helm, serta parkir di bahu jalan khususnya kawasan wisata.

Polres Kubu Raya mengajak seluruh masyarakat mendukung Operasi Keselamatan Kapuas 2026 dengan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Baca juga: Satlantas Polres Bengkayang Catat Tujuh Pelanggaran Tilang

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....