KIP dan Kebebasan Pers Sejalan, Ini Penegasan Komisi Informasi

  • 30 Jan 2026 19:00 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers merupakan dua hal yang seiring dan saling melengkapi dalam menjamin hak masyarakat atas informasi.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Informasi Kalbar Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Padmi Januarni Chendramidi, usai kegiatan Coaching Clinic Penguatan Literasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk Media Massa di Kalbar, Jumat, 30 Januari 2026.

Padmi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki irisan yang kuat dengan Undang-Undang Pers, yang sejak awal memberikan ruang pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan dan kinerja negara.

Menurutnya, pers memiliki peran strategis dalam membuka akses informasi yang dibutuhkan publik guna mengawal kebijakan negara yang bermuara pada kesejahteraan sosial. Karena itu, pada prinsipnya hampir seluruh informasi publik dapat diakses masyarakat.

“Tidak ada informasi yang seharusnya ditutup, kecuali yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, data pribadi, serta persaingan usaha tertentu yang memang harus dianalisis secara cermat,” ujarnya.

Padmi menambahkan, keterbukaan informasi di sektor perindustrian dan perdagangan tetap diperlukan agar masyarakat mengetahui perkembangan yang ada dan dapat terlibat dalam proses perumusan kebijakan. Undang-Undang KIP, kata dia, menjamin ruang partisipasi publik tersebut.

Terkait kerja jurnalistik, Padmi menegaskan insan pers pada dasarnya diberi kemudahan dalam memperoleh informasi tanpa harus melalui prosedur administratif yang berbelit. Namun, apabila terjadi hambatan atau stagnasi, mekanisme Undang-Undang KIP dapat digunakan sebagai jalur penyelesaian.

Ia juga menyinggung persoalan data pribadi, khususnya bagi pejabat publik. Menurut Padmi, pejabat publik memiliki ruang privat yang sangat terbatas karena transparansi diperlukan untuk mencegah praktik korupsi.

“Kalau sudah siap menjadi pejabat publik, jangan merasa terganggu ketika harta kekayaan diketahui masyarakat. Itu justru bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dampaknya sangat besar karena memiskinkan negara dan masyarakat,” katanya.

Padmi menegaskan, Undang-Undang KIP dan Undang-Undang Pers berjalan seiring, bahkan saling beririsan. Jika informasi tidak diperoleh, pers maupun masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi atau menempuh mekanisme sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Negara harus hadir untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak asasi manusia, termasuk hak atas informasi,” ujarnya.

Baca juga: Komisi Informasi Kalbar Ajak Jurnalis Akses Informasi Publik

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....