6 Catatan Ombudsman Kalbar terhadap Pengawasan SPMB Tahun 2025
- 29 Jan 2026 20:23 WIB
- Pontianak
RRI. CO. ID, Pontianak - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah menyampaikan apresiasi kepada Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Barat yang menginisiasi Sosialisasi Pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dengan melibatkan seluruh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Kalimantan Barat, Selasa, 27 Januari 2026. Ia menilai kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam mempersiapkan pelaksanaan SPMB 2026 agar lebih baik dan berkualitas dibandingkan tahun 2025.
Tariyah, dalam materi paparannya menyampaikan materi mengenai Catatan Pelaksanaan SPMB Kalimantan Barat Tahun 2025 berdasarkan penanganan sejumlah Laporan Masyarakat dengan substansi SPMB, dan Pengawasan SPMB yang dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025.
“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada BPMP Kalimantan Barat yang telah menginisiasi kegiatan yang luar biasa ini dengan menghadirkan peserta dari seluruh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini menjadi bagian paling penting sebagai upaya seluruh pemangku kepentingan untuk mempersiapkan SPMB tahun 2026 agar lebih baik dan lebih berkualitas dibanding tahun 2025," ujar Tariyah.
Berikut beberapa catatan pentingnya:
1. Terkait pelaksanaan Pasal 33 ayat 1), Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, bahwa “Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan Murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini”. Pada ayat 2) menyatakan bahwa “Penyusunan petunjuk teknis penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan paling sedikit unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan setempat”
Adapun temuan Ombudsman bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak. Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Mempawah. telah melaksanakan amanah Pasal 33 Ayat (1) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Adapun Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan Pasal 33 ayat 1) yaitu Kota Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Kapuas Hulu.
Tariyah menambahkan bahwa Ombudsman berharap seluruh Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat lebih optimal dalam mempersiapkan perencanaan SPMB yang meliputi menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru dengan berpedoman pada Peraturan Menteri, Penetapan wilayah penerimaan murid baru, Penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan murid baru, Pembentukan panitia penerimaan murid baru, Penyediaan aplikasi penerimaan murid baru secara online.
"BPMP Kalimantan Barat perlu membuat data kabupaten/kota mana saja yang sudah melaksanakan SPMB secara online, dan mana yang belum, serta bagi pemda yang belum melaksanakan secara online apa kendala teknis dan substantifnya, serta Sosialisasi pelaksanaan penerimaan murid baru secara lebih massif, terencana dan terukur," imbuhnya.
2. Pada proses seleksi SPMB Jalur Domisili SMA/SMK yang pada akhirnya menggunakan sistem seleksi (filter terakhir) adalah kemampuan akademik/nilai rapor, dirasa memberatkan calon murid yang notabene rumahnya dekat dengan sekolah namun terpaksa gugur karena ketentuan tersebut (secara zonasi dekat sekolah, namun secara nilai tidak mendukung).
3. Pada Jalur Afirmasi, adanya penggabungan data penerima Bantuan Sosial yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK), dan Pemetaan Potensi Pembangunan Keluarga Ekstrim (P3KE) yang digabung menjadi satu pintu data yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik, dimana dari DTSEN tersebut akan muncul perangkingan (Desil) ekonomi dari Desil 1 s.d Desil 10, dimana hal ini berdampak pada terjadinya “Kekacauan” data atau ketidaksingkronan data penerima Bantuan Sosial, karena dalam DTSEN data selalu diproses update, dan salah satu proses update tersebut terjadi di masa SPMB Tahun 2025, dimana Panitia SPMB hanya bisa mengakses link website DTKS yaitu: http://cekbansos.kemensos.go.id/. Panitia SPMB tidak bisa mengakses link DTSEN.
Idealnya, terjadi singkronisasi dan keselarasan baik dalam konteks Program Nasional maupun waktu pelaksanaan program dimaksud antara Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah RI dengan Kementerian Sosial, BPS Pusat dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, juga ditemukan bahwa Panitia SPMB pada SMA/SMK/SLB Negeri di Provinsi Kalimantan Barat dalam melakukan proses verifikasi dan validasi calon murid Jalur Afirmasi menggunakan dasar hukum Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 480/DIKBUD/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB SMA/SMK/SLB Negeri di Provinsi Kalimantan Barat, dimana dalam melakukan pengecekan untuk pembuktian apakah calon murid sebagai penerima Bantuan Sosial atau bukan, Panitia SPMB melakukan pengecekan melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar, dan https://cekbansos.kemensos.go.id untuk pemegang kartu KKS-PKH dan/atau DTKS.
Di sisi lain, untuk mendukung SPMB Jalur Afirmasi (ekonomi tidak mampu), Dinas Sosial Kota Pontianak menerbitkan Surat Keterangan Penerima Bantuan Sosial Kota Pontianak bagi calon murid yang mau mendaftar SPMB Jalur Afirmasi. Namun ternyata, surat keterangan tersebut tidak bisa diakomodir/dipakai karena datanya tidak ditemukan pada saat dilakukan pengecekan melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
"Hal ini merugikan calon siswa padahal datanya ada pada Dinas Sosial Kota Pontianak dan benar merupakan penerima program bantuan Pemerintah Kota Pontianak. Tapi, untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menyatakan valid/lulus bagi calon siswa Jalur Afirmasi yang menggunakan Surat Keterangan tersebut. Hal ini tidak berkesesuaian dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 19 ayat (1) Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah," tegas Tariyah.
Pada Ayat (3) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Ayat (4) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
4. Terkait SPMB pada TK Negeri dimana Juknis tidak mengatur secara rigit tentang SPMB di Sekolah TK, permasalahan dPengelolaan Komite Sekolah I TK belum terlaksana dengan baik, transparan dan akuntabel, dan tingginya angka pungutan di TK Negeri pada saat SPMB yaitu pada momentum daftar ulang.
5. Terkait kurasi, merujuk pada Pasal 20 Ayat (1) Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian. Temuan Ombudsman, Ketentuan tentang Kurasi mengalami perubahan, dikarenakan beberapa hal yaitu: Juknis SPMB oleh Pemda terlambat, kurangnya pemahaman dari Dinas dan orang tua calon murid, terjadi penyesuaian dan addendum pada Juknis SPMB.
6. Kepala Daerah dan Dinas Pendidikan belum melaksanakan Pasal 49 Ayat (4), Pasal 50 dan 51 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. “Diharapkan tahun 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pendataan dan maping dengan baik mengenai data sebaran Satuan Pendidikan yang berpotensi tinggi peminat, sedang, dan kurang peminat (pada Tahun sebelumnya), Data sekolah yang berbatasan dengan kabupaten/Kota yang bertetangga, Data Anak Usia Sekolah pada satuan wilayah, Data sebaran ketersediaan sekolah [ada satuan wilayah, Data Sekolah Swasta dan bentuk sinergi dan kolaborasi dengan sekolah swasta, Kemampuan Pembiyaan Daerah (untuk beasiswa atau bantuan biaya saat penyaluran murid yang tidak lulus saat SPMB pada sekolah negeri)," kata Tariyah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....