UMK Kubu Raya Naik Menjadi 3,1 Juta (7,7%)
- 27 Des 2025 15:23 WIB
- Pontianak
KBRN, Kubu Raya: Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.100.000, atau mengalami kenaikan 7,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan UMK Kubu Raya 2026 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat dan mulai berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
"Kenaikan UMK tertinggi kedua setelah Kabupaten Mempawah," ujar Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya, Wan Iwansyah dalam rilisnya, Sabtu (27/12/2025).
Iwansyah menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dilakukan setiap tahun. Dalam proses penetapan UMK dan UMSK tersebut, harus berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Dasar hukum penghitungan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4/2344/HI/01/00/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 mengenai Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.
"Dalam hal Penetapan Upah Minimum, bukan semata berdasarkan keinginan pemerintah, pemberi kerja dan pekerja semata," ujar Iwansyah.
Ia menambahkan, dalam proses tersebut dibentuk Dewan Pengupahan hingga tingkat kabupaten. Dewan ini merupakan representasi dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi (pakar ekonomi dan hukum) dari perguruan tinggi. Pada 22 Desember 2025, Dewan Pengupahan Kabupaten Kubu Raya (KKR) melaksanakan rapat untuk menetapkan UMK dan UMSK Kubu Raya tahun 2026.
Dalam dua tahun terakhir (2023 dan 2024), KKR tidak menetapkan UMK karena hasil penghitungan UMK tahun 2023 berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).Pemerintah KKR kemudian menggunakan ketentuan Penetapan upah minimum bagi Kabupaten/Kota yang belum memiliki upah minimum diatur dalam Pasal 31A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum harus memenuhi syarat tertentu, yaitu: a. Rata-rata pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
b.Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi Kabupaten/Kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
"Dengan memperhatikan data dari BPS Kubu Raya, Alhamdulillah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kubu Raya dalam tiga tahun terakhir menunjukkan angka positif," ucapnya.
Ia merinci pertumbuhan positif tersebut yaitu: tahun 2022 sebesar 5,43; tahun 2023 sebesar 4,96; dan tahun 2024 sebesar 4,99. Pada periode yang sama, pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Barat tercatat sebesar 5,07 pada tahun 2022, 4,46 pada tahun 2023, dan 4,90 pada tahun 2024.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan ekonomi Kubu Raya lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Barat pada periode yang sama. Karena itu, syarat poin (a) sebagaimana diatur dalam ketentuan telah terpenuhi. Maka, pada tahun 2026 KKR dapat menetapkan UMK, dengan catatan hasil penghitungan upah minimum tersebut lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sehingga, dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), digunakan mekanisme penghitungan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menghitung nilai relatif Upah Minimum Kabupaten/Kota terhadap Upah Minimum Provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli.
b. Menghitung nilai relatif Upah Minimum Kabupaten/Kota terhadap Upah Minimum Provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja.
c. Menghitung nilai relatif Upah Minimum Kabupaten/Kota terhadap Upah Minimum Provinsi berdasarkan rasio median upah.
d. Menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud, masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.
Berdasarkan hasil penghitungan dan pembahasan yang dilakukan dengan formula di atas, dalam forum rapat dewan pengupahan KKR, UMK Kubu Raya 2026 Rp3.100.000,- lebih tinggi dari UMP Tahun 2026 RpRp3.054.552,- dan UMSK Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (Subsektor Perkebunan Kelapa Sawit) KBLI 01262 dan Sektor Industri Pengolahan (Subsektor Minyak Kelapa Sawit) KBLI 10431 sebesar Rp3.108.000.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kubu Raya (KKR), Bupati Kubu Raya menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Barat dengan Nomor 500.15.14/2648/Distransnaker-D, tanggal 22 Desember 2025, perihal Rekomendasi Penetapan UMK Kubu Raya Tahun 2026.
"Alhamdulillah, pada tanggal 24 Desember 2025, Gubernur Kalimantan Barat menetapkan Keputusan Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026. Untuk Kabupaten Kubu Raya, nilai UMK dan UMSK ditetapkan sesuai dengan rekomendasi yang diajukan oleh Bupati Kubu Raya," katanya lagi.
Sebagian masyarakat di ruang publik mempertanyakan mengapa UMK Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026 menjadi yang terendah di Kalimantan Barat, bahkan terkesan menyalahkan pemerintah. "Mudah-mudahan dengan penjelasan ini dapat dipahami, karena seluruh proses penetapan UMK harus mengikuti regulasi yang berlaku serta berdasarkan variabel berupa angka dan data objektif yang valid dari lembaga resmi, yaitu BPS," katanya.
Dengan demikian, penetapan UMK bukanlah semata-mata kehendak pemerintah, pekerja, atau pengusaha. Setiap provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kondisi ekonomi yang berbeda, sehingga nilai UMK pun tidak sama. Patut kita syukuri bahwa pada tahun 2026 ini Kabupaten Kubu Raya dapat menetapkan UMK dan UMSK, sementara masih ada kabupaten lain di Kalimantan Barat yang belum dapat menetapkan.
Lebih terang lagi, berdasarkan data yang ada, Kabupaten Kubu Raya justru mengalami persentase kenaikan UMK tertinggi ke-2 di Kalimantan Barat. UMK Kubu Raya Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.000, naik 7,7% (Rp221.714) dari UMK Tahun 2025 sebesar Rp2.878.286.
Adapun persentase kenaikan UMK dari Tahun 2025 ke Tahun 2026 di Provinsi Kalimantan Barat dan kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
a. Provinsi Kalimantan Barat : 6,12%
b. Kabupaten Sanggau : 5,08%
c. Kota Singkawang : 5,62%
d. Kabupaten Sintang : 4,87%
e. Kabupaten Melawi : 5,27%
f. Kabupaten Kapuas Hulu : 6,22%
g. Kota Pontianak : 5,96%
h. Kabupaten Mempawah : 12,0%
i. Kabupaten Bengkayang : 6,22%
j. Kabupaten Landak : 5,12%
k. Kabupaten Sambas : 6.12%
l. Kabupaten Ketapang : 4,87%
m. Kabupaten Kayong Utara : 4,65%
n. Kabupaten Kubu Raya : 7,70%
o. Kabupaten Sekadau : 6,12%
Sebagai pedoman bagi pekerja dan perusahaan, pemerintah KKR menegaskan beberapa ketentuan penting. UMK merupakan upah bulanan terendah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2025. Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.
Selain itu, masyarakat diminta ikut mengawasi penerapan kebijakan UMK. Apabila ditemukan perusahaan formal yang tidak menerapkan UMK sesuai ketentuan, pekerja dapat menyampaikan laporan ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya untuk dilakukan pembinaan. Jika pembinaan tidak berjalan, pengaduan dapat dilanjutkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat atau melalui layanan pengaduan online Pusat Layanan LAPOR MENAKER.
Baca juga: Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Rp3.205.220
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....