Pontianak Berikan Diskon Belanja Hingga Penghapusan Denda Pajak

  • 07 Okt 2025 09:32 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Memasuki hari jadi Kota Pontianak ke-254, Wali Kota Pontianak mengeluarkan surat keputusan tentang kewajiban para pengusaha untuk memberikan diskon atau promo belanja bagi masyarakat. Selain itu, dalam SK Wali Kota Pontianak 827/Bapenda/Tahun 2025 juga ada penghapusan denda/sanksi administrasi PBJT (jasa perhotelan, makanan dan atau minuman, kesenian dan hiburan, jasa parkir).

"Ada diskon di tempat usaha, kemudian ada kegiatan-kegiatan dari tingkat kota sampai RT. Bahkan kami akan memberikan insentif untuk penghapusan denda wajib pajak yang terdapat ada denda kita ada penghapusan," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Edi Kamtono menerangkan, diskon hingga penghapusan denda ini berlaku sejak 1 Oktober sampai 30 November 2025. Ia menghimbau kepada semua pelaku usaha di Kota Pontianak untuk memberikan diskon belanja pada momentum hari jadi Kota Pontianak ke-254.

Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, tempat usaha maupun kantor-kantor untuk memasang manggar maupun spanduk hari jadi Pontianak. (oki)

Baca juga: Hari Jadi ke-254, Pemkot Imbau Warga Pasang Manggar

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....