Bea Cukai Sintete Musnahkan BMN Hasil Penindakan Kepabeanan
- 25 Jun 2025 13:41 WIB
- Pontianak
KBRN, Sambas : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tipe C Sintete, melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Bea Cukai Sintete, Rabu (25/6/2025).
Kasi Perbendaharaan mewakili Kepala KPPBC TMP C. Basar Oli Hakim, mengatakan, BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah mendapat persetujuan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan Kepala KPKNL Singkawang tanggal 25 Maret 2025 dan 10 Juni 2025.
“BMN ini berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC TPM C Sintete yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan sebagian dari Kabupaten Bengkayang,” ungkap Basar Oli Hakim.
Pemusnahan BMN hasil penindakan ini dilakukan di halaman KPPBC TPM C Sintete dengan cara dirusak, dihancurkan dan dibakar, dan dihadiri KPKNL Singkawang, Perwakilan Polres Sambas, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sambas, Kapolsek Semparuk, Danramil, Perwakilan Camat Semparuk, dan undangan terkait dan ditandai dengan penandatangan berita acara bersama instansi yang hadir.
Sementara itu Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Bea Cukai Sintete, Octavia Maya Soraya menyampaikan, pemusnahan BMN Bidang Kepabeanan yang dimusnahkan berupa barang elektronik speaker dan subwooter dalam kondisi tidak baru atau bekas sebanyak 7 unit dengan nilai barang sebesar Rp. 3.950.000. Ballpress atau pakaian bekas sebanyak 1 bale dengan nilai barang sebesar Rp. 1.000.000. Petasan sebanyak 15 bungkus dengan nilai barang sebesar Rp. 2.500.000. Racun tumbuhan sebanyak 26 botol dengan nilai barang sebesar Rp. 1.925.000. Handphone dalam kondisi tidak bagus atau bekas sebanyak 3 unit dengan nilai barang sebesar Rp. 300.000. Peralatan rumah tangga berupa Kitchen Sink dalam kondisi tidak baru atau bekas sebanyak 1 unit dengan nilai barang sebesar Rp. 800.000.
Sedangkan pelanggaran di bidang cukai papar Octavia, Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) sebanyak 558.332 batang dengan nilai barang sebesar Rp. 857.619.860, dengan potensi kerugian negara Rp. 435.976.144. Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 19,8 liter, dengan nilai barang sebesar Rp. 10.440.000, dengan potensi kerugian negara Rp. 1.584.000.
“Total nilai barang dari seluruh hasil pemusnahan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp. 878.534.860.,” tutup Octavia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....