Ratusan Burung Asal Kalbar Gagal Diselundupkan ke Semarang

  • 16 Jun 2025 11:37 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Sebanyak 173 ekor burung asal Kalimantan Barat berhasil digagalkan penyelundupannya oleh petugas Karantina saat hendak diberangkatkan ke Semarang melalui KM Dharma Lautan Utama, Sabtu (14/6/2025). Burung-burung tersebut ditemukan tanpa dokumen resmi dan sebagian tergolong satwa yang dilindungi.

Dalam pemeriksaan rutin di Pelabuhan Dwikora Pontianak sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalbar mencurigai keberadaan media pembawa hewan yang disembunyikan di dalam kapal. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan ratusan burung yang ditutupi terpal dalam sebuah ruangan di kapal.

“Rincian jenis burung yang diamankan antara lain, kacer 88 ekor, kolibri 67 ekor, murai 10 ekor, dan cucak hijau (dilindungi) 8 ekor,” jelas Kepala Badan Karantina Kalbar, Amdali Adhitama saat diwawancarai pada Senin (16/6/2025).

Amdali menjelaskan, modus penyelundupan diduga dilakukan menjelang keberangkatan kapal dengan cara memasukkan burung-burung ke ruangan tertentu yang kemudian ditutupi terpal agar tidak terdeteksi.

Burung-burung tersebut merupakan media pembawa hama penyakit hewan karantina (MP HPHK) dan pengangkutannya melanggar Pasal 88 Jo Pasal 35 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Pelanggaran ini bukan sekadar administratif, tapi juga berdampak besar pada ekosistem dan konservasi satwa liar,” tegasnya.

Seluruh burung kini diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat untuk proses lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....