Gubernur Kalimantan Barat Tetapkan UMP dan UMS 2025
- 09 Des 2024 12:36 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 908/NAKERTRAN/2024, yang ditandatangani pada 9 Desember 2024.
UMP Kalimantan Barat untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.878.286, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Selain UMP, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS) dengan rincian sebagai berikut:
1. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (KBLI 01262): Rp 2.884.500
2. Sektor Industri Pengolahan (KBLI 10431) - Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil): Rp 2.884.500
Penetapan UMP dan UMS ini berdasarkan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan pada 6-7 Desember 2024.
Dalam keterangannya, Harisson menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan cermat untuk memastikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha di Kalimantan Barat.
“Kenaikan UMP sebesar 6,5% telah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi. Kami berharap ketetapan ini dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus mendukung iklim investasi di Kalimantan Barat,” ujar Harisson, Senin (9/12/2024).
Dengan penetapan ini, diharapkan seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha, dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan upah minimum yang telah ditentukan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....