Pasca Putusan Bawaslu, Warga: Sambut Pemilu dengan Gembira
- 02 Okt 2023 16:49 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Masyarakat terdampak Permendagri nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya akhirnya bernafas lega. Persoalan hak pilih warga pada Pemilu 2024 yang awalnya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Kubu Raya, akan dikembalikan lagi ke Kota Pontianak, seusai putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu Provinsi Kalbar, Senin (2/10/2023).
Dalam sidang tersebut, KPU Kota Pontianak dan KPU Provinsi Kalbar terbukti melakukan kesalahan saat penetapan DPT Pemilu 2024, sehingga hak pilih sekitar 3.063 warga yang masih mengantongi KTP Kota Pontianak masuk ke Kabupaten Kubu Raya. Hal ini lantas menimbulkan kontroversi, karena mayoritas warga menolak untuk memberikan hak suara di Kabupaten Kubu Raya.
"Alhamdulillah akhirnya kita bisa mendapatkan apa yang selama ini kita perjuangkan, yaitu tetap menjadi warga Kota Pontianak dan memilih di Kota Pontianak," kata Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV, Hang Zebat usai menghadiri sidang pembacaan putusan Bawaslu Provinsi Kalbar, di Sekretariat Sentra Gakumdu.
Atas nama warga, Hang Zebat juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada para pihak yang selama ini berjuang bersama warga. Ia pun mengaku senang dan akan mendukung penuh pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
"Kita apresiasi apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Pontianak dan Bawaslu Provinsi Kalbar. Sehingga sidang ini membawa kejelsan pada status hak pilih warga yang tentunya juga sesuai dengan keinginan warga. Tidak lupa kita juga berterimakasih kepada Ketua DPRD Kota Pontianak, pak Satarudin yang telah memberikan semangat serta senantiasa menenangkan warga selama mencari keadilan terkait hak pilih kita ssmua," ucapnya.
"Dengan demikian kita tentu sebagai masyarakat yang tahu aturan, hukum, akhirnya bisa melaksanakan pemilu dengan gembira dan penuh suka cita," timpal Hang Zebat.
Sedangkan terkait masih adanya celah atau upaya hukum yang bisa dilakukan oleh KPU terhadap putusan sidang Bawaslu, Hang Zebat mengaku tidak masalah. Dirinya tetap yakin, jika putusan ini dibawa ke tingkat di atasnya yaitu Bawaslu RI, warga tetap akan mendapat haknya memilih di Kota Pontianak.
"Itu memang mekanisme persidangan. Yang jelas, berdasarkan bukti dan hasil sidang tadi, jelas aturan sudah ditegakkan, Bawaslu tetap mwngacu pada undang-undang pemilu dan administrasi kependudukan. Kalaupun ada perbaikan, saya yakin tidak akan merubah keputusan," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....