Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur sementara BI
- 28 Jul 2026 15:12 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Bank Indonesia resmi menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia pada 25 Juli 2026. Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan penunjukan Destry Damayanti dilakukan sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sementara itu, pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Bank Indonesia. Ramdan menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia. Seluruh kebijakan strategis bank sentral tetap berjalan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," ujar Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, Bank Indonesia akan tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik, profesional, dan independen. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional.
Penunjukan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara diharapkan memastikan kesinambungan kepemimpinan Bank Indonesia hingga proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....