Pelni Berikan Diskon Stimulus Tarif Dasar bagi Penumpang dari 20 Juni-15 Agustus

  • 03 Jul 2026 16:38 WIB
  •  Pontianak
Poin Utama
  • Stimulus 30 persen
  • PT PELNI
  • Masa Liburan

RRI.CO.ID, Pontianak - Program stimulus berupa diskon 30 persen dari tarif dasar kapal laut yang diberikan pemerintah melalui PT Pelni berdampak positif terhadap peningkatan jumlah penumpang di Pontianak.

Kepala Cabang PT Pelni Pontianak, Fitriyaningsih, mengatakan program diskon stimulus berlaku untuk keberangkatan mulai 20 Juni hingga 15 Agustus 2026. Diskon stimulus diberikan sebesar 30 persen dari tarif dasar dan berlaku untuk seluruh kapal Pelni di Indonesia selama kuota masih tersedia.

"Program stimulus ini memberikan diskon sebesar 30 persen dari tarif dasar untuk keberangkatan pada periode 20 Juni hingga 15 Agustus. Seluruh kapal Pelni di Indonesia mendapat program ini sampai kuotanya terpenuhi," ujarnya, di Pontianak, Kamis, 2 Juli 2026.

Sejak program tersebut dimulai, jumlah penumpang yang berangkat dari Pontianak mengalami peningkatan signifikan. Dalam tiga kali keberangkatan sejak 20 Juni, jumlah penumpang mencapai sekitar 2.100 orang. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan hari biasa yang rata-rata hanya sekitar 500 penumpang.

Adapun tujuan penumpang cukup beragam, di antaranya menggunakan KM Bukit Raya menuju Surabaya serta KM Kelimutu menuju Semarang.

PT Pelni Pontianak optimistis jumlah penumpang akan terus meningkat hingga berakhirnya masa stimulus pada 15 Agustus. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, perusahaan menargetkan kenaikan jumlah penumpang sekitar empat persen.

Peningkatan juga terlihat pada rute menuju sejumlah pulau. Jika biasanya jumlah penumpang berkisar 300 orang, kini meningkat menjadi sekitar 450 penumpang.

Meski demikian, secara keseluruhan jumlah penumpang belum sepenuhnya maksimal karena salah satu kapal tengah menjalani docking atau perawatan. Saat ini pelayanan keberangkatan lebih banyak mengandalkan KM Bukit Raya.

Terkait mekanisme diskon, PT Pelni menjelaskan bahwa potongan harga hanya berlaku pada tarif dasar tiket. Setelah tarif dasar didiskon, biaya lain seperti pas pelabuhan dan asuransi penumpang tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....