Komisi II DPR RI Serap Aspirasi Penyusunan 7 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar

  • 24 Jun 2026 19:59 WIB
  •  Pontianak
Poin Utama
  • Penyusunan RUU
  • Kabupaten dan Kota
  • Komisi II DPR RI

RRI.CO.ID, Pontianak - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan di Kalimantan Barat dalam rangka penyusunan tujuh (7) rancangan undang-undang (RUU) terkait kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Hal itu disampaikan Rifqinizamy usai berdialog dengan Gubernur Kalimantan Barat, para Bupati, dan Wali Kota, di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu, 24 Juni 2026.

Menurutnya, penyusunan Tujuh RUU tersebut bertujuan menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan ketentuan konstitusi yang berlaku saat ini. “Komisi II DPR RI hari ini menyerap aspirasi dari multi stakeholders di Kalimantan Barat, Pak Gubernur, para bupati, wali kota terkait dengan kami menyusun tujuh RUU kabupaten-kota di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Rifqinizamy menjelaskan, tujuan pertama penyusunan RUU tersebut adalah memperbarui dasar hukum pembentukan daerah. Sebab, undang-undang yang menjadi dasar pembentukan tujuh kabupaten dan kota tersebut masih merujuk pada konstitusi dan regulasi lama yang sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.

Selain itu, pembaruan regulasi juga diperlukan karena kondisi administratif dan geografis daerah telah mengalami perubahan, termasuk adanya pemekaran wilayah yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir. “Undang-undangnya masing-masing sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan administratif maupun kondisi geografi karena sudah ada pemekaran dan sebagainya,” katanya.

Tujuan lainnya adalah memberikan perlindungan terhadap kekhasan daerah di Kalimantan Barat. Komisi II DPR RI menaruh perhatian pada keberagaman etnis yang menjadi bagian penting dari identitas daerah, seperti etnis Dayak, Melayu, dan Tionghoa. Menurut Rifqinizamy, penguatan aspek kultural dalam regulasi diharapkan dapat menjadi landasan bagi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat daerah.

Ia berharap proses penyerapan aspirasi tersebut dapat menghasilkan berbagai penguatan dalam substansi undang-undang yang tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum, tetapi juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dengan undang-undang ini dan penyerapan aspirasi ini, mudah-mudahan nanti akan muncul berbagai macam penguatan untuk memberikan bukan sekadar dasar hukum, tetapi juga peluang bagi kabupaten-kota di Kalimantan Barat untuk lebih memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat serta daerahnya,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....