DPRD Soroti Syarat Selfie dengan KTP untuk Bantuan Pangan, Ini Penjelasan Bulog

  • 19 Jun 2026 16:51 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Mekanisme pengambilan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng dari Perum Bulog menjadi perhatian DPRD Kota Pontianak. Hal ini setelah ditemukan adanya syarat penerima bantuan harus melakukan foto diri atau selfie sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat proses pencairan bantuan.

Anggota DPRD Kota Pontianak, Fakhroni Faturrakhman, mengatakan temuan tersebut berasal dari masyarakat saat proses penyaluran bantuan di sejumlah kelurahan di Kota Pontianak. Ia menilai proses verifikasi penerima bantuan perlu tetap memperhatikan keamanan data pribadi masyarakat.

Menurutnya, penggunaan foto diri bersama KTP perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan data, mengingat informasi identitas pribadi dapat berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan masyarakat.

“Saya tidak mempermasalahkan foto diri, tapi yang menjadi perhatian adalah masyarakat harus selfie dengan KTP. Jangan sampai nanti ada kebocoran data KTP dengan foto diri yang bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang merugikan seperti pinjaman online dan lainnya,” ujar Fakhroni saat diwawancarai oleh reporter RRI Senin, 15 Juni 2026.

Fakhroni berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme keamanan data tersebut. Ia juga meminta agar proses penyaluran bantuan tetap berjalan dengan memperhatikan perlindungan terhadap data pribadi penerima.

“Siapa yang bisa menjamin bahwa data diri ini tidak bocor atau tidak merugikan masyarakat. Itu yang menjadi pertanyaan kami kepada Bulog,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kalimantan Barat, Rasiwan, menjelaskan bahwa pengambilan foto bersama KTP merupakan bagian dari mekanisme penyaluran bantuan pangan yang telah ditetapkan pemerintah. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar terdaftar sebagai penerima manfaat.

“Bantuan pangan ini masing-masing penerima mendapatkan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng. Pengambilan harus disertai KTP, ini bagian dari regulasi dan mekanisme agar bantuan tepat sasaran kepada yang bersangkutan,” jelas Rasiwan.

Ia menambahkan, dokumentasi tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban Bulog dalam proses penyaluran bantuan, baik kepada pemerintah maupun auditor internal dan eksternal.

“Ini untuk pertanggungjawaban kami dalam penyaluran bantuan, memastikan yang menerima benar-benar yang terdaftar dalam data penerima bantuan,” ungkapnya.

Terkait kekhawatiran mengenai kebocoran data, Rasiwan memastikan informasi penerima bantuan hanya digunakan untuk kebutuhan internal Bulog dan tidak dapat diakses oleh sembarang pihak. Ia menyebut hingga saat ini belum terdapat kasus kebocoran data penerima bantuan di wilayah Kalimantan Barat.

“Untuk kebocoran data selama kami di Bulog belum ada. Kami yakin tim IT juga sudah mengantisipasi agar data yang digunakan untuk pertanggungjawaban ini tidak keluar dan tidak digunakan untuk kepentingan lain,” tanggap nya.

Rasiwan juga menjelaskan proses penginputan data dilakukan melalui aplikasi oleh petugas Bulog, sementara masyarakat penerima bantuan hanya perlu mengikuti proses verifikasi saat menerima bantuan.

Bulog Kalimantan Barat mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir karena mekanisme tersebut bertujuan memastikan bantuan pangan pemerintah tersalurkan secara tepat kepada penerima yang berhak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....