Konferensi Sylva Indonesia XXI, Wamenhut Dorong Aksi Nyata Mahasiswa untuk Hutan

  • 18 Mei 2026 12:51 WIB
  •  Pontianak
Poin Utama
  • KNSI XXI
  • Sylva Indonesia
  • Wamenhut

RRI.CO.ID, Pontianak - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya peran mahasiswa kehutanan sebagai calon rimbawan muda yang mampu menjawab tantangan sektor kehutanan di Indonesia. Hal itu disampaikannya usai membuka kegiatan Konferensi Nasional Sylva Indonesia XXI, di Gedung Konferensi Teater I, Universitas Tanjung Pura, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut Rohmat, organisasi mahasiswa kehutanan memiliki posisi strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia kehutanan yang unggul, berintegritas, dan inovatif. “Mahasiswa kehutanan adalah calon rimbawan muda. Kita harus persiapkan mereka menjadi rimbawan yang unggul, berintegritas, inovatif, dan mampu menjawab persoalan kehutanan di lapangan,” ujar Wamenhut.

Ia mengatakan, arah strategis bagi Sylva Indonesia ke depan adalah menjadi organisasi pembelajar yang terus meningkatkan kapasitas anggotanya. Kementerian Kehutanan bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT), dinas terkait, dan perguruan tinggi disebut siap mendukung pengembangan kemampuan mahasiswa kehutanan.

“Kami berkomitmen membantu mereka menjadi pembelajar dan meningkatkan kapasitasnya. Harapannya, mereka juga terlibat dalam aksi nyata membantu program - program kehutanan berkelanjutan,” tegasnya.

Rohmat menjelaskan, mahasiswa dapat mengambil peran dalam berbagai program kehutanan, seperti pendampingan perhutanan sosial, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, kemudian rehabilitasi hutan, hingga upaya konservasi. Pada kesempatan itu, ia juga menyinggung perhatian besar Presiden RI Prabowo Subianto terhadap sektor kehutanan. Salah satunya melalui pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas praktik ilegal di kawasan hutan.

“Langkah ini diharapkan mampu mengurangi angka deforestasi secara signifikan,” ujar Rohmat.

Selain itu, pemerintah juga berencana menambah jumlah polisi kehutanan guna memperkuat pengamanan dan perlindungan kawasan hutan hingga tingkat tapak. Menurut Rohmat, kebijakan tersebut juga membuka peluang kerja bagi lulusan kehutanan.

Terkait legalitas masyarakat adat, Kementerian Kehutanan menargetkan untuk percepatan penetapan hutan adat di Indonesia dengan target seluas 1,4 juta hektare hingga tahun 2029. Saat ini, luas hutan adat yang telah ditetapkan baru mencapai sekitar 368 ribu hektare untuk 174 masyarakat hukum adat di Indonesia.

“Ini sudah dibentuk satgas percepatan penetapan hutan adat dengan melibatkan teman – teman dari NGO yang selama ini mengadvokasi hutan adat,” katanya.

Ia menambahkan, percepatan penetapan hutan adat juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan perguruan tinggi, terutama dalam proses legalisasi masyarakat hukum adat serta verifikasi multidisiplin keilmuan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....