DJP Kalbar Sosialisasikan Insentif Pajak dan Relaksasi Pelaporan

  • 07 Mei 2026 11:30 WIB
  •  Pontianak
Poin Utama
  • UMKM
  • Kanwil DJP Kalbar
  • Pajak

RRI.CO.ID, Pontianak - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM masih mendapatkan berbagai kemudahan perpajakan dari pemerintah. Salah satunya berupa pembebasan Pajak Penghasilan atau PPh final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet tertentu.

Penyuluh Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Indra, mengatakan konsultasi perpajakan yang paling banyak ditanyakan masyarakat saat ini berkaitan dengan aturan pajak UMKM. Menurut Indra, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak diwajibkan membayar PPh final sebesar 0,5 persen.

“Untuk UMKM tarifnya 0,5 persen dari omzet per bulan. Tapi jika omzetnya belum mencapai Rp500 juta dalam satu tahun, maka tidak perlu melakukan pembayaran PPh final sebesar 0,5 persen,” ujarnya, saat melakukan pelayanan di Booth Layanan One Stop Service UMKM Saprahan Khatulistiwa, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menjelaskan, kewajiban pembayaran pajak baru berlaku apabila omzet UMKM telah melebihi Rp500 juta dalam setahun. Meski batas omzet dihitung tahunan, pembayaran pajak dilakukan setiap bulan berdasarkan omzet usaha.

Selain insentif bagi UMKM, DJP juga memberikan relaksasi pelaporan pajak bagi wajib pajak badan. Wajib pajak badan diberikan kesempatan melakukan pelaporan hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenai sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan.

“Wajib pajak badan bisa melakukan pelaporan sampai tanggal 31 Mei. Jika pelaporan dilakukan tanggal 1 Mei sampai 31 Mei, maka tidak dikenai sanksi administrasi terkait keterlambatan pelaporan,” jelasnya.

DJP Kalbar mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan agar lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan, terutama bagi pelaku UMKM.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....