Menteri LH Tegaskan Penindakan Korporasi Pemicu Karhutla Kalbar

  • 16 Apr 2026 11:41 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak — Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk melalui penindakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar aturan.

Hal tersebut disampaikan Hanif saat konferensi pers usai Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Nasional 2026 di Kalimantan Barat, Kamis, 16 April 2026.

Hanif menjelaskan, penanganan karhutla merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada 28 Februari 2020. Aturan tersebut mengamanatkan sejumlah kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk melakukan langkah pencegahan, pemadaman, serta penegakan hukum secara terpadu.

Kementerian Lingkungan Hidup juga terus melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan, termasuk melalui pemberian berbagai sanksi.

"Di Kalimantan Barat, saat ini terdapat tujuh korporasi yang masih menjalani proses sengketa lingkungan hidup. Dari jumlah tersebut, satu perkara di antaranya sudah memasuki tahap persidangan," ungkapnya.

Ia menegaskan, kondisi ini menjadi pengingat bagi dunia usaha yang memiliki konsesi lahan agar menjaga wilayahnya secara ketat, terutama saat memasuki musim kemarau yang rawan memicu kebakaran hutan dan lahan.

"Pemerintah tetap menunjukkan komitmen dalam penanganan karhutla melalui proses penegakan hukum terhadap korporasi yang kasusnya masih berjalan hingga tahun 2025," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....