KPI Catat Pelanggaran Siaran Didominasi Konten Jurnalistik
- 31 Des 2025 16:45 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mencatat laporan pelanggaran penyiaran di Indonesia masih didominasi oleh konten jurnalistik.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, usai menghadiri Pelantikan Anggota KPID Kalbar Periode 2025-2028, Selasa (30/12/2025).
Aliyah menjelaskan, pelanggaran jurnalistik yang paling sering ditemukan berkaitan dengan tayangan kekerasan yang tidak disamarkan sesuai ketentuan. Di antaranya, wajah korban yang tidak di-blur serta identitas atau nama yang tidak disamarkan dalam pemberitaan.
“Paling banyak justru dari jurnalistik. Kasusnya seperti tayangan kekerasan yang lupa di-blur atau nama tidak disamarkan, padahal sudah ada aturannya,” ujar Aliyah.
Selain pelanggaran yang sudah terjadi, KPI juga mencatat sejumlah potensi pelanggaran yang belum sampai pada tahap sanksi, terutama terkait privasi. Potensi tersebut banyak ditemukan dalam program infotainment yang kerap mengeksplorasi kehidupan pribadi narasumber secara mendalam.
Menurut Aliyah, privasi tidak boleh diumbar secara berlebihan. Namun, masih banyak tayangan infotainment yang mengeksplorasi aspek privasi secara berlebihan karena dianggap diminati pemirsa, meskipun berisiko melanggar ketentuan penyiaran.
“KPI tidak selalu langsung memberikan sanksi. Ada pembinaan, komunikasi, dan peringatan agar ke depan bisa diperbaiki,” kata Aliyah.
Aliyah menegaskan, KPI tidak semata-mata berperan sebagai lembaga pemberi sanksi, tetapi juga melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran agar kualitas siaran tetap sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku.
Terkait wilayah yang menjadi sorotan KPI, Aliyah menyebutkan hingga kini masih terdapat 11 kota yang masuk dalam pemantauan khusus, dan belum ada penambahan terbaru.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....