KPAI Jabarkan Tantangan Wujudkan Pendidikan Inklusif Anak Disabilitas

  • 07 Des 2025 20:36 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti tantangan dalam mewujudkan pendidikan inklusif bagi anak-anak penyandang disabilitas. Meskipun payung hukum dan kuota telah tersedia, KPAI menemukan adanya penolakan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta kurangnya fasilitas pendukung di daerah.

Upaya KPAI dalam mengadvokasi akses pendidikan bagi anak disabilitas didasari oleh mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas. Kebijakan ini mengamanatkan adanya pendidikan yang inklusif serta pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap jenjang pendidikan.

Wakil Ketua KPAI, Jasa Putra mengatakan, ULD sebetulnya sudah dibentuk di seluruh kabupaten/kota dan sekolah, namun tantangan utama terletak pada sensitivitas dan kapasitas ULD itu sendiri. KPAI menemukan adanya dugaan penolakan terhadap anak disabilitas saat Penerimaan murid baru, meskipun kuota yang disediakan pemerintah telah ada. Hal ini, menurut KPAI, menyulitkan akses layanan bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.

"Kadang kala, maaf walau tidak tertulis, ada yang mengatakan setiap penerimaan murid baru, ada upaya penolakan terhadap anak disabilitas. Walaupun kuotanya sudah diberikan," kata Jasa, menjelaskan, Sabtu (6/12/2025).

Ia menambahkan, secara spesifik di Kalimantan Barat, salah satu isu krusial adalah soal aksesibilitas. Jarak antara tempat tinggal warga dan sekolah yang jauh, ditambah keterbatasan transportasi bagi anak disabilitas, seringkali menjadi penghalang utama mereka untuk mengenyam pendidikan.

Oleh karena itu, KPAI mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan solusi konkret.

"KPAI mendorong bagaimana boarding school anak disabilitas dapat disiapkan sehingga anak - anak kita ini mendapat akses pendidikan," ujar Jasa.

Jasa menekankan pentingnya ULD yang terlatih, guru-guru yang kompeten, serta dukungan pembiayaan yang memadai untuk memastikan hak pendidikan anak disabilitas dapat terpenuhi secara optimal.

Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menindaklanjuti rekomendasi KPAI untuk memastikan tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal dalam mengakses pendidikan yang layak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....