Adrianus Bahas Dua Pulau Mempawah di Raker DPR
- 03 Jul 2025 00:16 WIB
- Pontianak
KBRN, Jakarta: Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) 2, Adrianus Asia Sidot menyoroti polemik pindahnya secara administratif dua pulau milik provinsi Kalbar ke provinsi Kepulauan Riau.
Terkait polemik administratif berpindahnya atas dua pulau kecil ini yaitu Pengekek Besar dan Pengekek Kecil berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, Adrianus membawa persoalan ini ke Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia pada Rabu (2/7/2025).
"Dalam rapat kerja dengan Menteri KKP siang ini, persoalan ini sudah saya sampaikan," ujarnya.
Adrianus mengungkapkan, dari pihak KKP akan menjawab persoalan yang dibahas secara tertulis. Namun, Legislator Partai Golkar ini menyarankan selain dirinya juga membawa persoalan ini ke tingkat pusat, Bupati dan Gubernur beserta DPRD kabupaten dan tingkat provinsi dan tokoh-tokoh masyarakat perlu segera minta ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk meminta agar Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dibatalkan.
"Kalau perlu Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 digugat ke PTUN agar Mendagri membatalkan keputusannya. Keputusan ini bertentangan dengan Permendagri yang statusnya lebih tinggi," kata Adrianus.
Seperti diketahui, dua pulau kecil yaitu Pengekek Besar dan Pengekek Kecil masuk ke wilayah administratif Kabupaten Mempawah sesuai Permendagri Nomor 137 Tahun 2017. Kedua pulau itu jelas tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Mempawah, tapi sekarang, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, statusnya berubah menjadi milik Provinsi Kepulauan Riau, tergabung di Kecamatan Tambelan.
Informasi diperoleh, di era Gubernur Kalbar Usman Ja'far (alm) sempat memberikan perhatian khusus kepada pulau tersebut dengan adanya navigator pulau berupa berdirinya mercusuar.
Sebelumnya Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah pada Senin 30 Juni 2025.
Rapat tersebut membahas tanggapan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Dalam forum itu, Juli Suryadi menyampaikan bahwa dua pulau yang dimaksud adalah Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil.
"Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, status dua pulau tersebut kini tercatat sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau, tidak lagi masuk dalam wilayah Kalimantan Barat," jelasnya.
Juli Suryadi menyebut bahwa urusan batas wilayah laut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, penentuan status wilayah dua pulau tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalbar.
"Tentu ini menjadi perhatian serius bagi kami di Pemkab Mempawah. Harus ada komitmen dan langkah konkret agar tidak ada lagi wilayah kita yang berpindah ke provinsi lain," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemkab Mempawah telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan eksistensi pulau-pulau di wilayahnya. Salah satunya adalah dengan mendaftarkan sembilan pulau ke dalam sistem kode dan data wilayah administrasi nasional.
“Kami juga telah mengusulkan pulau-pulau tersebut ke dalam Gazetteer Republik Indonesia, sehingga keberadaan dan statusnya diakui secara nasional dan internasional,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....