KKP RI Awasi Laut Indonesia Jaga Potensi Perikanan
- 19 Apr 2025 10:58 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI terus memperkuat pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan nasional guna menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta mengamankan potensi ekonomi maritim Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI, Halid K. Jusuf dalam dialog khusus RRI Pontianak, Sabtu (19/4/2025).
Menurut Halid, Indonesia merupakan negara kepulauan dengan luas laut yang mencapai tiga perempat dari total wilayah Indonesia. Dengan garis pantai yang panjang dan kekayaan sumber daya hayati serta nonhayati yang melimpah, laut Indonesia menyimpan potensi besar yang harus dijaga dari eksploitasi berlebihan.
"Itu sudah menjadi tugas dan fungsi pokok kami," ujarnya dalam wawancara.
Halid menambahkan, kehadiran KKP RI bertujuan menjaga keberlanjutan potensi tersebut. Melalui Ditjen PSDKP, pengawasan dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta UU Nomor 27 Tahun 2007 yang diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Kalau tidak kita jaga ini, banyak negara luar yang akan menjarah ekonomi laut kita, potensi laut kita, dan kita menjadi tuan rumah yang tidak memiliki kemampuan untuk menggali potensi sumber daya yang kita miliki," kata Halid.
Halid mencontohkan, penggunaan alat tangkap merusak seperti jaring trol yang pernah marak digunakan, telah terbukti merusak terumbu karang, rumah bagi ikan-ikan laut. Kini, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, KKP menerapkan pengaturan ketat terhadap penangkapan ikan, termasuk zonasi penangkapan, zona industri, hingga hilirisasi.
"Itu dijaga penangkapannya, diatur sedemikian rupa, diatur zona penangkapannya, diatur zona industrinya, diatur hilirisasinya, maka dari itu pemerintah bisa mengatur sumber dayanya itu sesuai dengan kebutuhan bangsa kita," ujarnya.
Lebih lanjut, Halid membeberkan potensi sektor perikanan tangkap Indonesia mencapai 14 juta ton per tahun. Angka tersebut belum termasuk potensi dari sektor budidaya, pengolahan hasil laut, dan distribusi yang juga berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....