Pentingnya Bimbingan Pra-Nikah bagi Calon Pengantin

  • 09 Agt 2025 07:30 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Bimbingan pranikah merupakan program dari Kementerian Agama dalam bentuk penyuluhan yang dilakukan sebelum pelaksanaan ijab qabul bagi setiap pasangan muslim. Penyuluhan bimbingan pranikah kepada calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan agar memperoleh bekal dalam mengarungi mahligai rumah tangga.

Bagi calon pengantin usia remaja yang masih belum memiliki pengalaman berumah tangga, menikah merupakan hal yang indah tanpa mengetahui problema yang akan dihadapi kedepannya. Untuk itu setiap pasangan yang akan menikah, penting mengikuti bimbingan pranikah sebagai bekal pengetahuan dalam menghadapi masalah rumah tangga kedepannya.

“Sebagian besar individu yang akan menikah berada di usia remaja yang masih perlu banyak pengetahuan dan bekal terhadap kehidupan rumah tangga yang tidak seperti kita bayangkan. Bayangan kita sebelum menikah dihadapkan dengan hal hal yang membahagiakan. Namun, pada kenyataannya dalam rumah tangga dihadapkan dengan dinamika. Itulah salah satu dasar perlunya bimbingan perkawinan,” ujar Adiansyah, M.Pdi, Akademisi IAIN Pontianak saat menjadi narasumber di Mutiara Pagi Pro 1 RRI Pontianak via zoom, Jum’at (8/8/2025).

Menurutnya, kompleksnya permasalahan rumah tangga seperti masalah kesiapan mental, ekonomi, kesehatan reproduksi, hukum dll, menuntut pasangan yang akan menikah perlu mendapatkan literasi pranikah.

“Tema utama tentang psikologi, artinya berkaitan dengan kesiapan mental, kemudian ekonomi, kesehatan reproduksi, untuk menyampaikan tema tersebut dibutuhkan kolaborasi, dengan praktisi, lembaga kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit, BKKBN terkait kesehatan reproduksi, dan lembaga hukum seperti kepolisian untuk memberikan bimbingan terkait hukum dalam rumah tangga," katanya.

Dampak dari ketidaksiapan dan kurangnya literasi dalam komitmen pernikahan menyebabkan tingginya angka perceraian di masyarakat.

“Kalau dilihat terakhir, tingkat perceraian di Indonesia untuk 7 tahun terakhir dari 2018- 2024, rata-rata lebih dari 20%. Dari setiap tahun pernikahan yang menikah 1,7 juta atau 1,4 orang yang tercatat dalam pernikahan rata rata 24% terjadi perceraian. Artinya dari 1,4 dan 1,5 juta pasangan, 300 ribu lebih berpotensi mengalami perceraian”, ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....