Polresta Pontianak Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita

  • 19 Des 2024 12:21 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kota Pontianak, pada Kamis (12/12/2024). Tersangka berinisial IK kini telah ditangkap dan ditahan setelah sempat melarikan diri hingga ke Kalimantan Tengah.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Anthonius Trias Kuncorojati, memaparkan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Selasa (17/12/2024). Menurut Adhe, kasus ini bermula ketika tersangka IK bertemu dengan korban, Wn alias Indri, di kamar hotel pada pukul 14.00 WIB. Dugaan motif pembunuhan adalah sakit hati tersangka terhadap korban yang mengambil uang miliknya senilai Rp1,2 juta.

"Tersangka sempat menanyakan kehilangan uang tersebut. Namun, korban tidak mengakuinya. Karena emosi, tersangka memiting korban dari belakang hingga lemas. Saat korban berteriak, tersangka mengambil tali charger dan mencekik korban hingga meninggal dunia," ujar Adhe.

Setelah membunuh korban, tersangka mengambil barang-barang milik korban, seperti uang tunai yang disimpan di dalam bantal, dua kalung imitasi, dua cincin, dan sebuah ponsel. Barang-barang tersebut sebagian dibuang dan dijual di perjalanan saat tersangka melarikan diri menggunakan taksi ke Kalimantan Tengah.

Polisi berhasil menangkap tersangka di Kalimantan Tengah setelah melakukan penyelidikan intensif. Tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua bantal dan seprei bernoda darah, dua ponsel, tali charger, kalung dengan liontin, dua cincin, serta uang tunai. Adhe menegaskan bahwa Polresta Pontianak terus berkomitmen dalam mengungkap kasus-kasus kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....