Tahapan dan Tujuan Pemusnahan Uang Rupiah
- 09 Okt 2024 10:02 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia (BI) diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah. Pengelolaan dimulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan. Di antara semua kewenangan BI terhadap pengelolaan uang rupiah tersebut, tahapan yang tak kalah penting yakni pemusnahan uang.
Tujuan pemusnahan tersebut untuk mencegah dan meminimalisir peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada. Pemusnahan uang rupiah merupakan rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan rupiah sehingga tidak menyerupai rupiah.
BI berkomitmen menyediakan uang rupiah yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan kepada masyarakat berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan BI. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, salah satu langkah yang dilakukan BI secara rutin adalah kegiatan pemusnahan uang.
Uang yang dimusnahkan oleh BI merupakan uang yang tidak layak edar, seperti uang lusuh, uang cacat, uang rusak. Pemusnahan juga dilakukan terhadap uang rupiah yang masih layak edar dengan pertimbangan tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati masyarakat. Begitu pula dengan uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran juga dimusnahkan.
Pemusnahan uang kertas dengan cara diracik menggunakan mesin sortasi uang kertas (MSUK) dan/atau mesin racik uang kertas (MRUK) untuk menghilangkan bentuk uang kertas. Khusus uang logam, pemusnahan dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang logam.
Sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang, pelaksanaan pemusnahan uang rupiah oleh BI harus berkoordinasi dengan pemerintah. Koordinasi BI dengan pemerintah diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman antara BI dan pemerintah yang berisi teknis pelaksanaan pemusnahan uang rupiah. Nota kesepahaman tersebut juga berisi pembuatan berita acara pemusnahan uang rupiah.
Pengelolaan uang rupiah yang dilakukan oleh BI untuk menjamin tersedianya uang rupiah layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat. Tujuan lainnya menghindari pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.
Sumber: bi.go.id