Nutri Level Kemenkes: Label A-D di Minuman Manis, Ini yang Perlu Kamu Tahu
- 29 Sep 2026 19:54 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan olahan siap saji dalam bentuk minuman melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026. Aturan ini menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat mengenali kandungan gula, garam, dan lemak dalam minuman yang dikonsumsi.
Aturan yang ditetapkan pada 14 April 2026 tersebut mengatur penggunaan Nutri-Level, yakni sistem pengelompokan kandungan gizi pada minuman siap saji. Penerapannya dimulai pada usaha berskala besar.
Nutri-Level menggunakan kategori A hingga D berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak jenuh per 100 mililiter. Kategori A menunjukkan kandungan yang lebih rendah, sedangkan kategori D menunjukkan kandungan yang lebih tinggi.
Untuk gula, misalnya, kategori A berlaku untuk kandungan hingga 1 gram per 100 mililiter dan tidak menggunakan pemanis tambahan. Sementara kategori D diberikan untuk kandungan gula lebih dari 10 gram per 100 mililiter.
Label Nutri-Level nantinya dapat dicantumkan pada berbagai media informasi, seperti menu, kemasan ritel, brosur, banner, hingga menu pada aplikasi pemesanan makanan dan minuman. Data kandungan gizi tersebut didasarkan pada pernyataan pelaku usaha yang didukung hasil pengujian dari laboratorium pemerintah atau laboratorium yang terakreditasi.
Kementerian Kesehatan menjelaskan, kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat membuat pilihan konsumsi yang lebih sadar terhadap kandungan gula, garam, dan lemak. Konsumsi berlebihan terhadap zat gizi tersebut berkaitan dengan berbagai penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Meski aturan Nutri-Level sudah diterbitkan, kewajiban pencantuman label tersebut tidak langsung berlaku. Berdasarkan keputusan menteri, kewajiban mulai berlaku dua tahun setelah batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya Nutri-Level, informasi mengenai kandungan gizi diharapkan dapat lebih mudah dikenali masyarakat ketika memilih minuman siap saji, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih memperhatikan komposisi produk yang dipasarkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....