Apoteker Ingatkan Bahaya Resistensi, Antibiotik Bukan Obat Flu dan Demam

  • 09 Agt 2026 18:10 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Masyarakat kerap keliru menganggap antibiotik sebagai obat penyembuh untuk segala jenis penyakit, termasuk flu dan demam biasa. Pemahaman keliru ini perlu segera diluruskan agar masyarakat terhindar dari ancaman kesehatan berupa resistensi obat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Apoteker Agustina R. Pakpahan, M.Pharm., Apt., saat menjadi narasumber dalam program siaran TOSERBA di Studio RRI Pro 2 Pontianak, Kamis, 6 Agustus 2026. Agustina memaparkan, fungsi utama antibiotik secara medis adalah untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan bakteri, sehingga obat ini sama sekali tidak berkhasiat menyembuhkan infeksi virus seperti batuk dan pilek.

Dalam penjelasannya, Agustina memberikan perumpamaan cara kerja antibiotik serta memberikan peringatan tegas terkait penggunaannya.

"Kita ibaratkan antibiotik ini sebagai senjata. Kalau senjata ini tidak tepat menyasar bakterinya, bakteri itu tidak akan mati dan justru bisa bertahan hidup. Oleh karena itu, jangan menggunakan antibiotik tanpa resep dokter atau petunjuk tenaga kesehatan demi kebaikan kita dan generasi mendatang," ujar Agustina.

Konsumsi antibiotik secara sembarangan, tanpa melalui proses penegakan diagnosis oleh dokter, merupakan tindakan yang sangat berisiko. Pasien dilarang keras menghentikan konsumsi antibiotik di tengah jalan meskipun tubuh sudah merasa sehat. Menghentikan dosis sebelum waktunya akan memicu resistensi, sebuah kondisi di mana bakteri penyebab penyakit menjadi kebal.

Apabila pasien sudah mengalami resistensi, proses penyembuhan kelak akan memakan waktu yang jauh lebih lama dan membutuhkan dosis obat lini kedua yang lebih kuat. Kondisi ini secara otomatis akan membuat biaya pengobatan membengkak serta meningkatkan risiko komplikasi pada organ tubuh lainnya. Selain merugikan pasien secara individu, bakteri yang kebal tersebut juga dapat menyebar dan menulari orang-orang di lingkungan sekitarnya.

Guna menertibkan peredaran obat keras ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang memperketat aturan penjualan di apotek. Seluruh apotek di wilayah Kalbar dilarang melayani pembelian antibiotik tanpa menyertakan resep resmi dari dokter.

Dalam kesempatan dialog tersebut, Agustina juga mengedukasi generasi muda mengenai pedoman pengelolaan obat rumah tangga yang aman melalui konsep DAGUSIBU. Berikut adalah panduan penerapannya:

  • Dapatkan: Obat wajib dibeli dari sarana pelayanan kesehatan resmi, seperti apotek atau rumah sakit, guna menghindari risiko peredaran obat palsu.
  • Gunakan: Konsumsi obat harus mematuhi aturan pakai secara disiplin. Sebagai contoh, aturan 3x1 berarti obat harus diminum secara konsisten setiap 8 jam sekali.
  • Simpan: Letakkan obat pada wadah aslinya di tempat bersuhu sejuk (di bawah 30 derajat Celsius) dan jauhkan dari paparan sinar matahari langsung.
  • Buang: Obat yang telah kedaluwarsa atau rusak harus dihancurkan terlebih dahulu bentuk fisiknya sebelum dibuang ke tempat sampah, agar tidak didaur ulang oleh oknum tidak bertanggung jawab
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....