BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Kerja Dapat Penanganan Cepat
- 23 Mei 2026 14:42 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Medika Djaya Pontianak untuk memastikan pekerja korban kecelakaan kerja mendapatkan pelayanan medis secara cepat dan maksimal. Kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja pada Jumat, 22 Mei 2026.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan RI, Swartoko mengatakan, perlindungan tenaga kerja merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaminan keselamatan bagi pekerja. Menurutnya, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja harus segera mendapatkan penanganan tanpa terkendala administrasi.
“Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja. Karena itu perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya kami harapkan segera melakukannya,” ujar Swartoko saat membesuk korban kecelakaan kerja di RS Medika Djaya, Pontianak.
Ia menjelaskan, risiko kecelakaan kerja tidak hanya terjadi di lingkungan kerja, tetapi juga saat perjalanan menuju maupun pulang dari tempat kerja. Karena itu, pekerja diimbau selalu mematuhi aturan keselamatan kerja serta berlalu lintas dengan baik.
“Keselamatan dan kesehatan pekerja adalah hak. Jangan sampai tenaga dan pikiran pekerja dipakai, tetapi perlindungannya diabaikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Ady Hendrata mengatakan penanganan cepat menjadi hal penting untuk menekan risiko cacat permanen akibat kecelakaan kerja. Menurutnya, keterlambatan penanganan dapat berdampak pada masa depan pekerja dan keluarganya.
“Ketika penanganan terlambat dilakukan, maka risiko cacat tetap bisa terjadi. Tentu baik pekerja maupun perusahaan tidak menginginkan itu karena menyangkut masa depan dan kehidupan keluarga pekerja,” ucap Ady.
Ady menambahkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan pengobatan hingga sembuh sepenuhnya tanpa memikirkan biaya pengobatan. “Selama terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengobatan akan ditanggung sampai sembuh, mau satu bulan atau dua bulan sekalipun,” ujarnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, sejak Januari hingga April 2026 tercatat sekitar 1.150 kasus kecelakaan kerja di Kalimantan Barat. BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja terus memperkuat sosialisasi keselamatan dan kesehatan kerja guna menekan angka kecelakaan kerja di daerah.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Kalbar Perkuat Pengawasan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....