Gen Z dan Etika di Dunia Digital
- 10 Okt 2025 20:28 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Media sosial kini menjadi ruang utama bagi generasi muda untuk mengekspresikan diri. Mereka berbagi opini, gagasan, hingga kritik terhadap isu sosial dan politik. Namun, di era digital yang serba cepat, kebebasan berpendapat juga menuntut tanggung jawab dan kesadaran hukum agar tidak terjerat masalah yang bisa berujung panjang.
Topik ini menjadi bahasan menarik dalam program Jaga Malam RRI Pro 2 Pontianak yang mengundang dua mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Pontianak, Fiky Fa Dedy dan Muhammad Imron. Dalam perbincangan yang dipandu oleh penyiar Nauval, keduanya berbagi pandangan tentang bagaimana Gen Z seharusnya menggunakan media sosial secara bijak.
Keduanya menilai bahwa media sosial memiliki dua sisi. Di satu sisi menjadi ruang positif untuk belajar dan menyalurkan aspirasi, namun di sisi lain dapat menjadi tempat yang berbahaya jika digunakan tanpa kesadaran dan tanggung jawab. Karena itu, literasi digital menjadi hal penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna, terutama generasi muda yang tumbuh di era internet.
Menurut Fiky, generasi saat ini memiliki keberanian luar biasa dalam menyuarakan pendapat. Namun, keberanian itu perlu dibarengi dengan cara penyampaian yang tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Selama pendapat disampaikan dengan cara yang baik dan tidak menyebarkan hoaks, tentu aman,” ujarnya dalam siaran tersebut.
Imron juga menyoroti masih banyaknya kebiasaan menyebarkan informasi tanpa verifikasi. Ia mengatakan bahwa tindakan sederhana seperti memeriksa kebenaran berita sebelum membagikan bisa menjadi langkah kecil untuk mencegah penyebaran hoaks. “Kadang orang langsung bagikan konten tanpa periksa dulu sumbernya, padahal itu bisa menimbulkan masalah,” katanya menambahkan.
Selain persoalan etika, keduanya juga membahas pentingnya memahami aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Mereka berpendapat bahwa UU ini sering disalahpahami sebagai alat pembungkam kebebasan berpendapat, padahal tujuannya adalah menjaga ketertiban dan keamanan di ruang digital.
Fiky menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat tentang hukum digital masih minim. Ia menilai, perlu ada lebih banyak sosialisasi agar pengguna media sosial tahu batas antara kritik dan ujaran kebencian. Dengan begitu, ruang digital bisa menjadi tempat yang sehat bagi diskusi publik tanpa rasa takut.
Imron menambahkan bahwa media sosial seharusnya tidak hanya dijadikan tempat untuk meluapkan emosi atau mencari perhatian. Generasi muda dapat memanfaatkannya untuk membangun jejaring, mengasah kreativitas, dan menebarkan dampak positif melalui karya. Dengan pendekatan ini, media sosial dapat menjadi sarana pengembangan diri, bukan sumber konflik.
Baca juga: Anak Muda dan Tantangan Etika Digital
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....