Wako Edi Tekankan Perencanaan Matang untuk Mitigasi Risiko PBJ

  • 05 Okt 2026 13:43 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memperkuat pemahaman aparatur dalam mengantisipasi risiko hukum pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Mitigasi Risiko Hukum PBJ dan Perlindungan Hukum bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak” di Hotel Ibis, Senin, 5 Oktober 2026.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pelaksanaan PBJ berdampak luas terhadap pemerintah, penyedia, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat. Karena itu, setiap tahapan perlu dijalankan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan dan kualitas hasil pekerjaan.

“Risiko utama yang sering kita hadapi adalah mendapatkan penyedia atau pelaksana yang kurang tepat, yang pada akhirnya berdampak terhadap kualitas hasil akhir dari barang atau jasa yang kita dapatkan,” ujarnya.

Menurut Edi, pemilihan penyedia perlu mempertimbangkan kemampuan dan profesionalisme dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Ia mengingatkan agar proses pengadaan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan hasilnya sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat.

Edi juga menekankan pentingnya kualitas perencanaan sebelum pekerjaan dimulai. Menurutnya, persoalan yang muncul akibat perencanaan yang kurang matang dapat berdampak pada efisiensi anggaran, kualitas pekerjaan, dan hasil akhir yang diterima masyarakat.

“Program yang kita laksanakan harus mengutamakan fungsi dan kemanfaatan, bukan sekadar selesai. Kebiasaan menggampangkan masalah seperti tender dulu, nanti diubah saat pelaksanaan harus dihentikan,” tegasnya.

Ia mencontohkan, apabila kondisi lapangan berbeda dengan perencanaan awal, evaluasi seharusnya dilakukan sejak awal agar pekerjaan tetap sesuai fungsi dan kebutuhan. Hal tersebut juga diperlukan untuk mencegah pemborosan serta menjaga kualitas hasil pekerjaan.

“Jangan sampai perencanaan dipaksakan padahal tidak sesuai kondisi lapangan. Ujung-ujungnya terjadi pemborosan, hasil yang cepat rusak, dan estetika yang buruk,” jelasnya.

Selain perencanaan dan pemilihan penyedia, Edi meminta para pelaku PBJ memahami berbagai risiko yang dapat memengaruhi pelaksanaan pekerjaan. Setiap keputusan, menurutnya, harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kunci utama dari PBJ adalah taat aturan dan jangan pernah melakukan tindakan yang bersifat pidana murni, seperti pemalsuan tanda tangan, pencabutan atau penggantian dokumen secara ilegal, maupun mark-up harga,” ujarnya.

Edi berharap Bimtek tersebut menjadi ruang bagi para pelaku PBJ untuk membahas berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan sekaligus mencari solusi bersama. Dengan pemahaman yang semakin baik, proses pengadaan di lingkungan Pemkot Pontianak diharapkan berjalan tertib, berkualitas, tepat waktu, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (prokopim)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....