Pemkab Kubu Raya Matangkan Penataan Kawasan Angkasa Pura dan Dermaraja

  • 16 Sep 2026 12:35 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus mematangkan penataan sejumlah kawasan strategis, khususnya akses dan kawasan di sekitar Angkasa Pura Indonesia serta Dermaraja. Langkah tersebut dibahas dalam rapat tindak lanjut permohonan penggunaan aset PT Angkasa Pura Indonesia dan penataan kawasan serta pengelolaan perparkiran di Dermaraja, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Rabu, 16 September 2026.

Rapat tersebut membahas sejumlah aspek penting, mulai dari status dan pemanfaatan aset, kepastian legalitas lahan, rencana pembenahan akses jalan dan kawasan bundaran, hingga pengelolaan Dermaraja agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan daerah.

Pada pembahasan mengenai akses dari bundaran Supadio menuju ke Masjid Agung Awaluddin, Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengatakan, setiap rencana pemanfaatan aset harus terlebih dahulu memastikan status kepemilikan dan aspek hukumnya. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kita harus sama-sama mengikuti SOP dan aturan yang berlaku. Jangan sampai dalam perencanaan pemerintah daerah ada hal-hal yang kemudian dianggap melanggar hukum,” tegasnya.

Sukiryanto juga menyampaikan harapan agar PT Angkasa Pura Indonesia dapat memberikan ruang kerja sama untuk mendukung rencana penataan kawasan, termasuk pembangunan pedestrian dari kawasan Polda hingga bundaran serta pembenahan bundaran yang berada pada aset Angkasa Pura.

Menurutnya, kawasan tersebut memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu wajah Kabupaten Kubu Raya sekaligus pintu masuk Kalimantan Barat bagi masyarakat yang datang melalui jalur udara.

“Ini kepentingan Kabupaten Kubu Raya. Bundaran itu nuansanya Angkasa Pura, tetapi juga menjadi muka Kubu Raya dan Kalimantan Barat. Karena itu, kita berharap ada kerja sama untuk penataan kawasan dan akses jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Kubu Raya terbuka untuk membahas aspek kompensasi maupun bentuk kerja sama dengan pihak Angkasa Pura sepanjang dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan mengkaji status sejumlah bidang tanah yang masih belum jelas kepemilikannya, khususnya pada akses menuju kawasan masjid.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya menekankan pentingnya memastikan rencana penataan akses tidak mengganggu master plan Angkasa Pura. Salah satu usulan yang dibahas adalah pemanfaatan akses jalan selebar 17,5 meter sepanjang sekitar 170 meter.

Ia menyebut, penataan kawasan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah daerah, tetapi berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta wajah Kabupaten Kubu Raya dan Kalimantan Barat.

Dalam rapat juga disampaikan bahwa penataan kawasan menuju bundaran telah mendapat perhatian di tingkat pusat. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus disebut telah mendorong penataan kawasan tersebut dan menyiapkan dukungan anggaran yang direncanakan mulai tahun depan dengan pelaksanaan secara bertahap selama kurang lebih tiga tahun.

Selain kawasan Angkasa Pura, pembahasan juga diarahkan pada penataan dan pengelolaan Dermaraja di Kecamatan Rasau Jaya. Sukiryanto meminta agar tarif bagi kapal feri dan kapal barang dikaji secara lebih proporsional dengan mempertimbangkan aktivitas serta dampaknya terhadap infrastruktur daerah.

“Kalau bisa dihitung tarif yang sebenarnya untuk setiap sandar feri dan kapal. Kapal barang membawa muatan yang cukup besar dan aktivitasnya juga berdampak terhadap jalan kabupaten, sehingga mekanisme tarifnya perlu jelas dan tetap sesuai aturan,” katanya.

Ia juga mendorong agar pengelolaan kawasan Dermaraja dapat melibatkan pihak ketiga melalui mekanisme kerja sama yang transparan. Menurutnya, pengelolaan secara profesional dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengoptimalkan potensi kawasan sekaligus mengurangi beban pembiayaan pemerintah daerah.

Dalam hal pengelolaan kawasan, Sekda menegaskan bahwa Dinas Perhubungan menjadi pihak yang memiliki kewenangan utama dalam penataan dan pengelolaan kawasan Dermaraja. Sementara perangkat daerah lain dapat menjalankan fungsi pembinaan teknis sesuai bidang masing-masing, termasuk pembinaan UMKM oleh perangkat daerah terkait.

Ia juga meminta agar persoalan kebersihan, keamanan, tata ruang, hingga jam operasional kawasan ditangani secara lebih inovatif. Jika keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala, kerja sama dengan pihak ketiga, pemerintah desa, maupun BUMDes dapat dipertimbangkan sepanjang sesuai ketentuan.

“Kalau memang kekurangan SDM, jangan menjadi alasan. Bisa dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga, pemerintah desa atau BUMDes. Dishub tetap menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Pemkab Kubu Raya menargetkan berbagai persoalan dalam penataan dan pengelolaan kawasan tersebut dapat dituntaskan secara bertahap. Dukungan anggaran yang telah dialokasikan melalui perubahan APBD diharapkan dapat membantu penyelesaian kebutuhan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Melalui koordinasi lintas pihak, penataan kawasan Angkasa Pura dan Dermaraja diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola aset dan fasilitas, tetapi juga membuka peluang pengembangan kawasan, aktivitas ekonomi masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kubu Raya.

(DiskominfoKKR/IKP)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....