Perluasan Jaminan Ketenagakerjaan Pekerja Informal
- 09 Sep 2026 15:18 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja informal. Saat ini cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan Kota Pontianak berada pada angka 40,71 persen. Capaian itu lebih tinggi dari rata-rata Kalimantan Barat sebesar 28,32 persen.
Meski demikian, Pontianak masih harus mengejar target yang telah ditetapkan sebesar 55,80 persen. Artinya, masih terdapat selisih sekitar 15,1 persen yang perlu dicapai. Perlindungan pekerja ini penting ketika mereka mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lain yang dapat menghilangkan sumber penghasilan.
“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lainnya, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja tersebut, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya,” ujar Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah dalam rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu, 9 September 2026.
Untuk mempercepat perluasan kepesertaan, Amrullah menekankan pentingnya pembangunan data yang lebih baik, peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta memastikan program perlindungan sosial ketenagakerjaan menjangkau masyarakat secara lebih luas dan tepat sasaran.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya merupakan program perlindungan bagi pekerja, tetapi juga bagian penting dari strategi pembangunan sosial ekonomi daerah,” ujarnya.
Pasalnya, pekerja merupakan salah satu unsur utama yang menggerakkan perekonomian. Mereka memberi kontribusi melalui pekerjaan dan produktivitas, baik di sektor formal maupun informal. Namun, di balik kontribusi tersebut, masih terdapat pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal. Karena itu, perluasan kepesertaan menjadi tanggung jawab bersama.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pontianak Suhuri Ali menyampaikan hingga Agustus 2026, pihaknya telah membayarkan klaim sebesar Rp115 miliar di Pontianak. Nilai tersebut mencakup berbagai manfaat jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Dari jumlah tersebut, manfaat Jaminan Hari Tua menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp93 miliar. Pembayaran manfaat itu diberikan kepada 6.644 peserta. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp8 miliar untuk 2.700 transaksi pembayaran. Sementara Jaminan Kematian yang telah dibayarkan mencapai Rp7 miliar.
Manfaat lainnya adalah Jaminan Pensiun sebesar Rp4 miliar. BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia, dengan total Rp1,6 miliar untuk jenjang pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.
“Posisi coverage kita (Pontianak) saat ini 40,71 persen. Saat ini yang tertinggi se-Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak,” katanya.
Untuk mengejar target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan menyasar beberapa segmen pekerja yang belum terlindungi optimal. Salah satunya sektor jasa konstruksi, yang kepesertaannya masih perlu diperkuat.
Ia menjelaskan, berdasarkan data LKPP, dari 744 entitas proyek, baru 438 proyek yang terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri dan Dinas Tenaga Kerja akan terus mendorong kepatuhan sektor ini. Selain jasa konstruksi, segmen usaha mikro, kecil, dan menengah juga menjadi sasaran penting. Banyak pekerja di kafe, rumah makan, toko, toko bangunan, apotek, serta bidang usaha kecil lainnya yang belum terlindungi.
| Baca juga: Perkuat Sinergi Pemda dan Serikat Pekerja |
“Kami juga titipkan sektor UMKM. Masih banyak usaha kecil dan mikro yang belum melindungi pekerjanya,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyoroti pekerja di sekolah swasta, madrasah swasta, ekosistem koperasi, transportasi online, dan kurir. Untuk transportasi online, menurutnya, mekanisme kepesertaan sebenarnya sudah tersedia melalui aplikasi, namun kesadaran pekerja untuk melindungi diri masih perlu dibangun.
“Untuk transportasi online dan kurir, secara aplikasi sebenarnya sudah ada tools-nya. Namun kesadaran untuk melindungi diri perlu kita bangun,” katanya.
Upaya lain yang akan didorong adalah perlindungan pekerja rentan melalui dukungan CSR perusahaan. Perusahaan diharapkan dapat mengalokasikan sebagian dana CSR untuk membantu pekerja dengan penghasilan tidak menentu agar memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Konsep CSR ini bisa memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, yaitu pekerja yang penghasilannya tidak menentu dan kesadarannya terhadap jaminan sosial masih rendah,” jelasnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menggagas gerakan ASN melindungi pekerja rentan di sekitarnya. Misalnya asisten rumah tangga, pekerja kebun, orang tua, saudara, atau warga sekitar yang bekerja secara informal maupun mandiri.
“Gagasannya, ASN ikut melindungi pekerja rentan. Bisa asisten rumah tangga, orang tua, saudara, atau orang di sekitarnya yang bekerja informal,” ujarnya.
Sinergi Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo mengapresiasi pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek Kota Pontianak. Menurutnya, forum tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam memperluas perlindungan bagi tenaga kerja.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Pontianak telah menerbitkan surat keputusan pada 19 Agustus 2026 terkait pembentukan tim. Agus menyebut pembentukan tim tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung optimalisasi universal coverage Jamsostek di Kota Pontianak.
“Pembentukan tim ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk mendukung optimalisasi peningkatan universal coverage Jamsostek di Kota Pontianak,” jelasnya.
Peran kejaksaan dalam program ini tidak terbatas pada penegakan hukum. Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya kepatuhan hukum melalui pendekatan preventif, edukatif, dan kolaboratif. Melalui kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain yang mendorong kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita perlu memastikan data antarinstansi dapat terintegrasi dengan baik, koordinasi berjalan efektif, dan langkah yang dilakukan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan serta kepatuhan pemberi kerja,” jelasnya. (prokopim)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....