Pemkab Kubu Raya Matangkan Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

  • 16 Jul 2026 14:43 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hal itu diwujudkan melalui kegiatan Review dan Penginputan Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik terkait Standar Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya dengan dukungan PPID Utama Kabupaten Kubu Raya di Ruang Rapat Bappedalitbang Kubu Raya, Kamis, 16 Juli 2026.

Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat, M. Darusalam dan Wakil Ketua KI Kalbar, Marhasak Reinardo Sinaga sebagai narasumber.

Kepala Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya, Rini Kurnia Sholihat mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan informasi publik di setiap perangkat daerah.

"Kami berharap seluruh PPID Pelaksana memanfaatkan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas layanan informasi sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026," ujarnya.

Rini juga menyampaikan kepada PPID Pelaksana khususnya Bappedalitbang untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan PPID Utama Kabupaten Kubu Raya.

“Teruslah berkolaborasi dengan PPID Utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kabupaten Kubu Raya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Hadianto sebagai Pengelola PPID Utama Kabupaten Kubu Raya menyampaikan bahwa kegiatan review dan pendampingan SAQ bertujuan memastikan setiap perangkat daerah memahami seluruh indikator penilaian Komisi Informasi sehingga proses penginputan data dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, keberhasilan dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen pendukung, tetapi juga oleh komitmen seluruh badan publik dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Target kita bukan hanya memperoleh predikat informatif, tetapi membangun budaya keterbukaan informasi yang berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya," katanya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, M. Darusalam, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyampaikan informasi pembangunan maupun informasi keuangan daerah kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ia mengapresiasi langkah Bappedalitbang bersama PPID Utama Kabupaten Kubu Raya yang terus memperkuat kapasitas PPID melalui kegiatan pendampingan SAQ dan persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

"Keterbukaan informasi saat ini tidak cukup hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi harus mampu membangun kepercayaan publik melalui penyajian informasi yang akurat, berkualitas, dan mudah diakses. Dengan informasi yang benar, badan publik dapat mengantisipasi penyebaran informasi yang tidak tepat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Darusalam juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026 tidak hanya menilai kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga implementasi program keterbukaan informasi di setiap badan publik.

"Tahun ini kami ingin melihat sejauh mana implementasi pelayanan informasi berjalan, bagaimana respons badan publik terhadap masyarakat, hingga kualitas interaksi melalui website maupun media layanan informasi. Jadi bukan hanya dokumennya yang dinilai, tetapi juga praktik keterbukaan informasi yang benar-benar dirasakan masyarakat," jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya semakin siap menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 serta mampu memberikan pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. (DiskominfoKKR/IKP)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....