Sukiryanto Berharap Empat Raperda Segera Disahkan Menjadi Perda

  • 14 Jul 2026 16:29 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya – Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, berharap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya terhadap Empat Raperda Eksekutif di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya, Selasa, 14 Juli 2026.

Sukiryanto mengatakan secara umum seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap empat raperda yang diajukan pemerintah daerah.

Meski demikian, sejumlah masukan dan penajaman substansi, khususnya terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyampaian jawaban Bupati pada rapat paripurna berikutnya.

"Secara umum seluruh fraksi menyatakan setuju. Memang ada beberapa penegasan yang perlu mendapat perhatian, terutama berkaitan dengan kawasan tanpa rokok. Insya Allah besok akan disampaikan jawaban Bupati sebagai tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD," ujarnya.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar sehingga keempat raperda tersebut segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.

Menurut Sukiryanto, pembahasan raperda selanjutnya akan dilakukan secara lebih mendalam melalui panitia khusus (Pansus) DPRD bersama pemerintah daerah. Berbagai masukan dari fraksi akan menjadi bagian dari dinamika pembahasan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

"Nanti akan dibentuk panitia khusus sehingga pembahasannya lebih mendalam. Mudah-mudahan hasilnya benar-benar efektif dan dapat dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Kubu Raya," katanya.

Sukiryanto juga menyinggung pentingnya pelestarian budaya daerah yang turut menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, sejumlah kekayaan budaya khas Kubu Raya, seperti Jepin, Kerajaan Kubu, Langsat Punggur, hingga Madu Kelulut, telah diusulkan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan melalui proses yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

"Kita terus menggali warisan budaya daerah dan mengusulkannya agar mendapatkan pengakuan. Ini menjadi bagian dari upaya melestarikan identitas dan kekayaan budaya Kabupaten Kubu Raya," tuturnya.

Lebih lanjut, ia optimistis proses pembahasan empat raperda dapat diselesaikan meskipun pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran. Menurutnya, penyusunan regulasi tidak membutuhkan biaya besar, tetapi memerlukan komitmen serta dukungan seluruh pihak agar proses pembahasannya berjalan optimal.

"Dengan kemampuan yang ada, data yang tersedia, dan sumber-sumber yang kita miliki, saya yakin pembahasan empat raperda ini dapat diselesaikan dengan baik. Yang terpenting adalah adanya komitmen bersama untuk mengawal prosesnya hingga tuntas," pungkasnya. (DiskominfoKKR/IKP)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....