Bupati Bengkayang Sampaikan Nota Pengantar RAPERDA

  • 30 Jun 2026 15:41 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang, Senin (29/6/26).

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan bahwa penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam mengelola keuangan daerah. Dokumen tersebut memuat laporan realisasi pelaksanaan APBD selama Tahun Anggaran 2025 yang akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

Bupati juga mengapresiasi sinergi antara DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung pelaksanaan program pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025. Menurutnya, kolaborasi yang baik menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Melalui rapat paripurna ini, Bupati berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan menghasilkan keputusan terbaik demi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/Prokopim Bengkayang).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....