Diskominfo Bengkayang Gelar Sosialisasi Penginputan DIP 2026
- 25 Jun 2026 08:39 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Bengkayang - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Teknis Penginputan Daftar Informasi Publik (DIP) Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun 2026. Kegiatan strategis ini dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Juni 2026, bertempat di Aula Media Center Diskominfo Kabupaten Bengkayang.
Pelaksanaan sosialisasi teknis ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, agenda ini digelar guna menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 57/B/KI.KALBAR/6/2026 terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang, Ucok P. Hasugian, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa pemenuhan penginputan Daftar Informasi Publik (DIP) oleh setiap instansi merupakan instrumen krusial dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara cepat, tepat, dan transparan.
Guna efektivitas jalannya bimbingan teknis, pelaksanaan sosialisasi dibagi ke dalam 2 (dua) sesi yang melibatkan total 55 Badan Publik/Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, RSUD, BUMD, hingga seluruh jajaran Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang. Sesi pertama dibuka sendiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang, Ucok P. Hasugian, S.STP., M.Si. dan sesi kedua dibuka oleh Kepala Bidang Informasi Publik Liu Linardi, S.E.
Dalam kegiatan ini, setiap instansi mendelegasikan 1 (orang) Admin PPID/Sikedip dengan membawa kelengkapan dokumen pendukung berbasis PDF (seperti SK PPID, Struktur Organisasi, Profil Pejabat, Renstra, DPA, SOP, hingga laporan keuangan) untuk langsung difasilitasi dalam penginputan data. Melalui sosialisasi ini, para admin diarahkan untuk mengelompokkan jenis informasi publik secara akurat menjadi empat kategori utama:
- Informasi Berkala: Profil Pemda, ringkasan program/kegiatan, ringkasan kinerja, produk hukum yang mengikat, dan laporan keuangan.
- Informasi Serta Merta: Informasi darurat terkait kebencanaan (alam, non-alam, sosial), sebaran wabah penyakit, hingga gangguan utilitas publik.
- Informasi Setiap Saat: Daftar Informasi Publik yang terbuka, syarat perizinan, rencana strategis, hingga sarana prasarana layanan informasi publik.
- Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang bersifat rahasia berdasarkan undang-undang karena menyangkut pertahanan daerah, persaingan usaha tidak sehat, hak pribadi, atau rahasia jabatan.
Keseluruhan rangkaian kegiatan bimbingan teknis bagi para pengelola informasi badan publik se-Kabupaten Bengkayang ini berjalan dengan tertib dan lancar, sebelum akhirnya resmi ditutup pada sore hari pukul 16.00 WIB.(Diskominfo Bengkayang/MR)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....