Wako Edi Perjuangkan Warga Perumnas IV dan Star Borneo 7 Masuk Pontianak

  • 24 Jun 2026 15:10 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta persoalan batas wilayah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya dapat menjadi perhatian sebelum Rancangan Undang-Undang tentang Kota Pontianak di Kalimantan Barat disahkan. Ia menilai secara umum naskah akademik RUU tentang Kota Pontianak sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun, masih terdapat catatan penting yang perlu disampaikan, terutama terkait batas wilayah.

Ia menjelaskan, persoalan itu berada di kawasan Perumnas IV Pontianak Timur, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, setelah terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah, wilayah tersebut masuk ke kabupaten sebelah. Padahal, warga setempat selama ini ber-KTP Kota Pontianak dan memiliki sertifikat dengan wilayah administrasi Pontianak.

“Pada saat pemilu, mereka masuk wilayah Kubu Raya, warganya tidak memilih. Waktu pilkada, KPU menetapkan itu masuk wilayah kota, baru warganya memilih. Sampai sekarang warga inginnya masuk Kota Pontianak,” jelasnya dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI terkait tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, yang digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu, 24 Juni 2026.

Selain kawasan Perumnas IV, Edi juga menyebut persoalan serupa terjadi di Perumahan Star Borneo Residence 7 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur. Menurutnya, warga berharap satu kompleks perumahan tersebut masuk secara utuh ke wilayah Kota Pontianak agar status administrasinya lebih jelas.

Edi menegaskan, hanya dua wilayah tersebut yang hingga kini masih menjadi persoalan batas bagi Kota Pontianak. Di luar itu, Pemkot Pontianak mendukung penuh pembahasan dan penerbitan Undang-Undang tentang Kota Pontianak.

“Kalau yang lain, saya sangat mendukung terwujudnya atau terbitnya Undang-Undang Kota Pontianak. Mudah-mudahan ini bisa cepat terealisasi dan menjadi pegangan kita,” katanya.

Menurut Edi, Pemerintah Kota Pontianak sudah berkomunikasi dengan Bupati Kubu Raya terkait persoalan tersebut. Ia berharap Gubernur Kalimantan Barat dapat memfasilitasi kesepakatan antara kedua daerah agar usulan revisi Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 dapat segera diajukan.

“Kami sebenarnya sudah bicara dengan Pak Bupati. Intinya minta difasilitasi Pak Gubernur untuk kita buat kesepakatan secepatnya, lalu diajukan revisi Permendagri 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah,” ungkapnya.

Menjawab hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perihal batas daerah memang harus diselesaikan secepatnya, agar tidak menjadi masalah ketika UU Kota Pontianak terbit. Ia meminta jika fasilitasi Gubernur Kalbar sudah membuahkan hasil, kesepakatan tersebut langsung dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, dan diteruskan ke Komisi II DPR RI.

"Kalau berkenan nanti dikirimkan kepada kami juga biar kami kawal. Karena apa? Ini terkait dengan undang-undang (RUU Kota Pontianak) ini. Jangan sampai nanti kita state di batas geografis, koordinat segala macam. Tapi kemudian permendagri-nya nggak menyesuaikan, ini jadi masalah," tegasnya.

Ia berharap fasilitasi Gubernur Kalbar dapat dilakukan dalam waktu cepat. Sebab, undang-undang tentang kabupaten/kota ini nantinya akan memberikan kepastian hukum tidak hanya terhadap luas wilayah atau batas daerah, tapi juga otonomi secara keseluruhan. (prokopim)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....