Soroti Pengelolaan Limbah PT Jababeka Tbk, Cornelis: Pemeriksaan Harus Objektif
- 08 Sep 2026 16:52 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Dr. (H.C.) Drs. Cornelis, M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI, di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026. Rapat membahas dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup dari pengolahan limbah dengan menghadirkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP), serta PT Jababeka Tbk.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena jaringan pipa limbah yang melintasi kawasan tersebut pernah mengalami kebocoran pada 28 Februari hingga 15 Maret 2023. Keberadaan dan riwayat kebocoran pipa tersebut juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar yang kemudian disampaikan melalui petisi dan pengaduan kepada pemerintah desa.
Jaringan pipa limbah tersebut berada sekitar 100 meter dari area apartemen yang dihuni masyarakat. Kondisi ini membuat aspek pemeliharaan, mitigasi risiko, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta perlindungan terhadap masyarakat sekitar perlu dipastikan secara serius.
Cornelis menilai persoalan lingkungan harus ditangani secara hati-hati, objektif, dan menyeluruh. Menurutnya, dugaan pelanggaran tidak boleh dibiarkan berlarut dan penanganannya harus tetap dilakukan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Semuanya harus diperiksa secara terang dan menyeluruh. Kita harus melindungi masyarakat dan lingkungan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Cornelis.
Ia menekankan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa antarperusahaan. Keberadaan infrastruktur pengelolaan limbah menyangkut kepentingan yang lebih luas, mulai dari potensi pencemaran tanah dan air, keamanan lingkungan permukiman, hingga kepastian mengenai pemeliharaan dan pengawasan jaringan pipa.
Aspek legalitas penggunaan jalur pipa, kesesuaian dengan dokumen lingkungan, kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup, pencegahan risiko pencemaran, hingga tanggung jawab hukum apabila terjadi pencemaran menjadi bagian penting yang harus dievaluasi.
Pada akhir rapat, Komisi XII DPR RI mendesak KLH/BPLH melakukan pemeriksaan dan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap PT Jababeka Tbk dan/atau entitas pengelola kawasan terkait dugaan manipulasi data dan/atau ketidaksesuaian pelaporan dalam pengelolaan limbah.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran, Komisi XII DPR RI meminta pemerintah dan instansi yang berwenang mengambil tindakan hukum dan administratif secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengevaluasi kemungkinan pembekuan kegiatan usaha dan/atau tindakan terhadap aset yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
Cornelis menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan agar penegakan hukum lingkungan berjalan dengan tegas, namun tetap objektif dan proporsional, dengan menempatkan perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai kepentingan utama.
Baca juga: Hadiri Paripurna DPR, Cornelis: Produk Legislasi Harus Memberi Kepastian Hukum
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....