Perubahan Perda BMD, Cegah Aset Daerah Kalbar Tak Terdata
- 23 Jun 2026 16:43 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalbar bersama DPRD Kalbar mendorong penguatan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan regulasi tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terkait penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Gubernur Kalbar mengenai perubahan perda tersebut pada Selasa, 23 Juni 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan, perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi di tingkat pusat sekaligus memastikan aset daerah dapat dikelola lebih optimal. Menurutnya, aset milik pemerintah daerah tidak hanya harus tertib secara administrasi, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Supaya pengelolaan barang milik daerah ini dapat benar-benar dimanfaatkan untuk PAD dan dapat benar-benar kita kelola dengan baik serta kita amankan supaya tidak ada lagi yang administratifnya kurang baik,” ujar Harisson.
Harisson menjelaskan, secara umum aset Pemerintah Provinsi Kalbar telah dikelola dengan baik. Namun, masih terdapat sejumlah aset, terutama tanah, yang perlu diperkuat secara administrasi dan hukum.
Ia menyebut masih terdapat beberapa aset tanah milik pemerintah yang belum seluruhnya memiliki sertifikat karena masih digunakan atau ditempati masyarakat.
“Masih ada misalnya sertifikat tanah yang belum bisa kita sertifikatkan. Tanah-tanah tersebut masih diguduki oleh masyarakat dan ini yang akan terus kita upayakan agar aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi dapat benar-benar kita ambil kembali dan diperkuat secara hukum melalui sertifikat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalbar, Agus Sudarmansyah menilai perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 menjadi langkah penting untuk menyesuaikan pengelolaan aset dengan kondisi saat ini.
Ia menyoroti masih adanya aset daerah yang dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal sehingga belum memberikan nilai ekonomi bagi daerah. “Banyak aset yang saat ini kita lihat sangat sayang, terbengkalai, sehingga tidak memiliki nilai ekonomis. Harusnya kalau semua aset ini bisa difungsikan, ini bisa mendapat nilai tambah bagi PAD,” kata Agus.
Menurut Agus, DPRD juga akan melakukan kajian terhadap aset-aset daerah yang memiliki potensi, termasuk melihat kemungkinan adanya aset yang belum tertata dengan baik atau berisiko kehilangan nilai manfaat. Selain pemanfaatan, ia menegaskan pencatatan aset menjadi hal penting agar seluruh barang milik daerah memiliki administrasi yang jelas dan mencegah potensi penyalahgunaan.
“Kalau tidak tercatat dengan baik, yang kita khawatirkan ada oknum-oknum yang ingin memanfaatkan atau mengambil aset itu menjadi milik pribadi. Ini yang tidak kita mau, ini yang kita jaga,” katanya, menegaskan.
Dengan perubahan regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar berharap pengelolaan Barang Milik Daerah dapat semakin tertib, transparan, serta mampu mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah.
Baca juga: DPRD Soroti Syarat Selfie dengan KTP untuk Bantuan Pangan, Ini Penjelasan Bulog
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....