Anggota DPRD Kota Pontianak Soroti Ketidakakuratan Data PBB di Pontianak
- 06 Mar 2026 18:44 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fakhroni Faturrahman menyoroti ketidakakuratan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pontianak. Dia menilai hal ini dapat menghambat pencapaian target pendapatan daerah.
Hal tersebut disampaikan Fakhroni usai mengikuti rapat Pandangan Umum Fraksi terhadap pidato Walikota Pontianak atas penyampaian Raperda, salah satunya rancangan terkait pajak daerah dan retribusi daerah kota Pontianak, pada Selasa, 3 Maret 2026. Ia menyebut, meskipun terdapat kenaikan penerimaan PBB dalam beberapa tahun terakhir, peningkatannya dinilai belum signifikan.
“Memang ada kenaikan, terutama untuk PBB. Tapi kalau kita lihat dari 2022 sampai 2025, kenaikannya kurang signifikan. Karena itu kami ingin meminta penjelasan lebih lanjut dari dinas terkait,” ujar Fakhroni saat diwawancarai usai rapat di DPRD Kota Pontianak.
Menurut Fakhroni, salah satu persoalan yang ditemukan adalah masih adanya data PBB yang tercetak namun objek pajaknya tidak jelas atau bahkan tidak ada. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan pemborosan sekaligus membuat target penerimaan menjadi tidak realistis.
“Kadang SPPT PBB itu dicetak, tapi orangnya tidak ada atau tanahnya tidak ada. Ini sering kita temukan. Ketika itu dijadikan target, tentu targetnya tidak akan tercapai karena objeknya memang tidak jelas,” kata Fakhroni
Ia menilai kondisi tersebut juga berdampak pada aparat kelurahan yang dibebani target penagihan pajak berdasarkan data yang kurang akurat.
“Lurah biasanya ditarget berdasarkan cetakan PBB itu. Ketika mereka turun bersama RT, ternyata RT sendiri tidak tahu ini PBB siapa, alamatnya di mana, atau tanahnya memang tidak ada,” katanya.
Karena itu, Fakhroni meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk lebih cermat dalam melakukan pendataan dan penertiban objek pajak agar data yang digunakan benar-benar valid.
“Harusnya OPD yang bersangkutan lebih jeli. Kalau PBB yang objeknya tidak jelas atau tidak ada, sebaiknya tidak dicetak lagi. Dengan begitu target yang diberikan ke kelurahan juga lebih jelas dan realistis,” ucap Fakhroni.
DPRD Kota Pontianak berencana melakukan pembahasan lebih lanjut bersama instansi terkait guna menggali solusi agar sistem pendataan dan pengelolaan pajak daerah dapat berjalan lebih efektif serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.
Baca juga: DPRD Kalbar Soroti Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun