DPRD Kalbar Soroti Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

  • 23 Feb 2026 21:51 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi KalimatanBarat (Kalbar), Zulfydar Zaidar Mochtar, menyoroti adanya temuan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalbar. Berdasarkan fakta penyidikan aparat, akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang 2019 hingga 2022 disebut mencapai Rp25,8 triliun.

“Jumlahnya signifikan, sampai Rp25,8 triliun. Kalau itu demikian, artinya dari sisi potensi pendapatan bahwa sumber daya alam kita dari emas saja di Kalbar sesungguhnya sangat besar, dan itu baru dari sisi yang teridentifikasi,” ujar Zulfydar, Senin, 23 Februari 2026 dalam keterangannya menanggapi temuan Mabes Polri.

Namun, Ketua Fraksi PAN DPRD Kalbar ini, menekankan agar proses identifikasi dan penyidikan dilakukan secara akurat dan transparan. Menurutnya, Mabes Polri harus mampu mengurai data secara jelas dan mengaitkannya dengan fakta di lapangan agar tidak menimbulkan spekulasi.

“Datanya harus clear dan jelas, bisa dikaitkan dengan fakta lapangan,” katanya, menegaskan.

Zulfydar menilai besarnya potensi ekonomi dari sektor emas tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk memberikan ruang legal bagi tambang rakyat alias wilayah pertambangan rakyat (WPR), dengan mekanisme yang tertata dan pengawasan ketat.

Ia menyebut, selama ini usulan perizinan wilayah pertambangan rakyat baru muncul dari kawasan Kapuas Hulu dan Ketapang. Namun, tidak menutup kemungkinan kabupaten lain di Kalbar juga mengajukan hal serupa.

“Tambang milik rakyat ini atau wilayah pertambangan rakyat ini, mestinya dapat diberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga Kalimantan Barat, tentu dengan mekanisme yang diatur pemerintah,” ucap Zulfydar.

Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat justru akan membuka peluang perhitungan yang jelas terhadap pendapatan negara maupun pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat praktik ilegal. “Legalkan saja, lalu dibuat mekanisme. Berapa bagian untuk masyarakat, untuk provinsi, untuk daerah, untuk pusat. Dengan begitu semua pihak mendapatkan manfaat,” ujarnya.

Meski mendorong legalitas, Zulfydar mengingatkan bahwa aspek lingkungan tidak boleh diabaikan. Ia menyoroti persoalan pencemaran merkuri yang kerap muncul dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.

“Air yang mengandung merkuri harus dapat ditangani dengan baik. Sumbernya harus diidentifikasi dengan akurat. Jangan sampai lingkungan menimbulkan masalah,” katanya.

Ia menegaskan, legalisasi harus dibarengi pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah dan dampak ekologis agar tidak menimbulkan kerusakan jangka panjang.

Zulfydar juga menyoroti ketimpangan antara besarnya potensi emas yang beredar dengan pendapatan daerah yang diterima Kalbar. Ia membandingkan angka dugaan transaksi Rp25,8 triliun dengan APBD Kalimantan Barat yang saat ini sekitar Rp5,8 triliun.

“Kalau benar angkanya sebesar itu diartikan bahwa potensinya luar biasa sekali. Tapi dari sisi ekonomi, pendapatan asli daerah tidak dapat dari situ,” katanya.

Menurutnya, selama praktik tambang ilegal masih terjadi, manfaat ekonomi justru tidak dinikmati daerah. Barang diambil dari Kalbar, namun nilai tambah dan keuntungan tidak kembali secara proporsional.

“Jangan sampai masalahnya ditimbulkan di Kalimantan Barat, barangnya diambil keluar, hasilnya tidak kembali secara adil. Itu tidak fair,” katanya, menambahkan.

Ia berharap, pemerintah pusat dan daerah dapat duduk bersama merumuskan kebijakan pertambangan rakyat yang legal, transparan, dan berkeadilan, sehingga potensi sumber daya alam Kalbar benar-benar memberi kesejahteraan bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga: Wakil Gubernur Kalbar Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat

Rekomendasi Berita