Pokir DPRD Kubu Raya 2027 Disahkan
- 23 Feb 2026 16:10 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Kubu Raya - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya resmi menetapkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin, 23 Februari 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2027.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pokir DPRD menjadi bagian dari masukan perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat yang dihimpun para anggota dewan saat kegiatan reses. Pokir tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah ke depan.
Ketua DPRD Kubu Raya, Johan Saimima, menjelaskan bahwa keputusan Pokir merupakan tahapan yang sudah diatur dalam tata tertib DPRD, mulai dari pembahasan KUA-PPAS hingga proses penyusunan RAPBD dan penetapan APBD.
“Keputusan ini memang dituangkan dalam tata tertib yang harus kita paripurnakan. Dari KUA-PPAS sampai RAPBD hingga APBD, tentu ada skala prioritas yang akan kita tentukan. Yang mendesak, daerah terpencil, dan kebutuhan yang memang sangat dibutuhkan masyarakat, itulah yang akan kita dorong,” kata Johan.
Johan menambahkan, seluruh usulan yang masuk dalam Pokir DPRD berasal dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat saat reses pada awal tahun, khususnya pada Januari lalu. Ia menegaskan, setiap anggota DPRD memiliki basis konstituen yang menjadi tanggung jawab untuk diperjuangkan dalam program pembangunan daerah.
“Hari ini kita memparipurnakan hasil pokok-pokok pikiran teman-teman DPRD Kabupaten Kubu Raya yang berjumlah 45 orang. Ini sudah sesuai aturan dan regulasi. Aspirasi yang kami terima dari masyarakat saat reses itulah yang kami tuangkan dalam pokok-pokok pikiran dan akan kami perjuangkan untuk tahun 2027,” ucap Johan.
Sementara itu, Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya menyetujui berbagai usulan yang disampaikan DPRD dalam Pokir tersebut. Menurutnya, sebagian besar usulan yang masuk memang sesuai dengan kondisi riil di lapangan serta sejalan dengan program pemerintah daerah.
“Jadi pemerintah daerah pada prinsipnya menyetujui usulan tersebut. Mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan baik, karena permintaan yang disampaikan juga bersifat positif dan memang sesuai dengan kondisi di lapangan. Artinya, hal itu juga sejalan dengan program yang ada di daerah,” ujar Sukiryanto.
Namun, Sukiryanto menegaskan bahwa saat ini pemerintah daerah masih melakukan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait adanya wacana pemotongan anggaran. Hal itu membuat seluruh usulan masih dalam tahap pertimbangan bersama.
“Namun saat ini masih ada pembahasan terkait pemotongan anggaran. Karena itu semuanya masih dalam proses pertimbangan. Nanti di Badan Anggaran (Banggar) juga akan ikut menghitung kembali, terutama dengan adanya pemangkasan sekitar 397. Dari situ akan terlihat dampak dan penyebabnya. Jadi untuk sementara masih dalam tahap pembahasan,” tutur Sukiryanto.
Dalam lampiran keputusan DPRD tersebut, sejumlah usulan pembangunan tercantum, di antaranya rekonstruksi jalan lingkungan di berbagai wilayah. Salah satunya usulan dari A. Pawai Asman, S.Pd terkait perbaikan jalan di Desa Pasak Piang yang kondisinya rusak dan perlu dirabat beton. Selain itu, terdapat pula usulan lanjutan perbaikan jalan di Kompleks Delsia Permata 3, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap.