DPR Klarifikasi Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan

  • 26 Agt 2025 20:57 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Jakarta: Publik menyoroti tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR RI. Tunjangan ini sejatinya merupakan angsuran untuk kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pemberian Rp50 juta per bulan bukan fasilitas rutin setiap bulan, melainkan skema angsuran untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan anggota DPR periode 2024-2029

Dasco menjelaskan, tunjangan kontrak rumah ini diberikan karena sejak Oktober 2024 anggota DPR tidak lagi menempati rumah dinas di Kalibata. Sebagai gantinya, DPR memberikan dana kontrak rumah yang akan mencakup seluruh masa jabatan.

“Jadi, memang kita akan jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco kepada Parlementaria sebelum Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Namun, Dasco menegaskan anggaran tahun 2024 tidak memungkinkan untuk diberikan sekaligus. Karena itu, dana kontrak rumah diangsur selama satu tahun, yaitu mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025, sebesar Rp50 juta per bulan. Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi mendapatkan tunjangan ini.

“Jadi, saya ulangi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi mendapatkan tunjangan kontrak rumah. Kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, skema ini telah melalui mekanisme yang melibatkan Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Keuangan, dengan pertimbangan biaya sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun masa jabatan.

“Jadi, jelas ya, itu bukan tunjangan rutin tiap bulan, melainkan tunjangan untuk sewa rumah selama lima tahun, hanya saja diberikan dengan cara dicicil selama setahun,” pungkas Politisi Fraksi Gerindra ini.

Sumber: Parlementaria

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....