RUU Sisdiknas Masukkan Putusan MK Soal Pendidikan Gratis
- 20 Agt 2025 22:21 WIB
- Pontianak
KBRN, Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar digratiskan, termasuk di sekolah swasta, dipastikan akan masuk ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Keputusan tersebut dinyatakan bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam agenda pengujian materi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Gedung Setjen DPR, Rabu (20/8/2025).
“Keputusan ini memang sudah dimasukkan ke dalam RUU Sisdiknas yang sedang dibahas. Kami juga terbuka kepada masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam pembahasan RUU Sisdiknas,” ungkap Politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Putusan MK mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Sistem Pendidikan Nasional, yang memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun, termasuk di sekolah swasta. MK menegaskan, pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin pelaksanaan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat.
Meski demikian, Wayan menekankan perlunya pengaturan teknis agar implementasi kebijakan berjalan efektif. “Pelaksanaan kebijakan ini perlu diatur dengan baik, khususnya terkait kesiapan anggaran dan ketentuan teknis, sehingga perlu ada aturan turunan untuk menjalankan putusan MK. Bagi masyarakat yang ingin mengirimkan masukannya, silakan langsung kirimkan kepada Komisi terkait. Intinya kami terbuka dan siap berdiskusi,” ujarnya.
Selain itu, Wayan juga menyinggung isu perbedaan standar akreditasi akibat keberadaan dua lembaga, yakni BAN PT dan LAM, yang dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan perguruan tinggi. Menurutnya, perbedaan metode dan hasil penilaian bisa melemahkan efektivitas sistem penjaminan mutu.
“Bahwa ikhtiar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa pada dasarnya dilakukan dengan cara terencana dan terpadu dalam berbagai aspek kehidupan agar dapat membangun dan mengembangkan peri-kehidupan bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang sebagai bangsa yang maju dan beradab,” tegasnya.
Sumber: Parlementaria
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....