RUU PPRT Fokus Lindungi Pekerja Rumah Tangga

  • 20 Agt 2025 21:56 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kini memasuki babak penting dengan penegasan batasan dan definisi yang lebih jelas. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, memastikan pemisahan antara perekrutan langsung dan melalui agen menjadi poin krusial dalam naskah terbaru.

"Sudah dipisahkan secara tegas antara perekrutan langsung dan melalui penyalur atau agen. Perekrutan langsung sifatnya berdasarkan kesepakatan, sedangkan yang melalui agen inilah yang menjadi materi utama RUU ini," ujar Martin dalam Rapat Panja Penyusunan RUU PPRT di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Martin menegaskan, hubungan kekerabatan atau kekeluargaan tidak termasuk dalam kategori pekerja rumah tangga. Artinya, apabila ada anggota keluarga yang tinggal di rumah kerabat dan membantu pekerjaan rumah tangga, hal itu tidak diatur dalam RUU ini.

Perbedaan lainnya dengan naskah periode sebelumnya adalah penghapusan ketentuan pidana yang sempat banyak dimuat. Martin menyebut RUU terbaru lebih fokus pada perlindungan spesifik tanpa menyalin aturan yang sudah diatur KUHP.

"Kalau pada periode lalu banyak ketentuan sanksi pidana, kali ini kita tidak lagi memuat hal tersebut. Pidana sudah cukup lengkap di KUHP, jadi RUU ini hanya memuat yang sifatnya spesifik," pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Sumber: Parlementaria

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....