UU Haji Direvisi, Persiapan 2026 Dimulai
- 19 Agt 2025 20:19 WIB
- Pontianak
KBRN, Jakarta: Tahapan persiapan ibadah haji 2026 sudah dimulai, sementara revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji masih menunggu penyelesaian. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak agar pembahasan ini segera dituntaskan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
“Revisi Undang-Undang Haji ini harus segera tuntas, karena waktunya berkejaran dengan siklus persiapan haji 2026. Mulai dari penyusunan database jemaah hingga proses pemesanan zona dan lokasi pemondokan, semua harus disiapkan sejak dini agar tidak menyulitkan jamaah,” ujar Cucun usai pembukaan masa sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Cucun menjelaskan, DPR RI sebelumnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan penyelenggaraan haji. Langkah itu, kata dia, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memperbaiki tata kelola agar lebih baik.
“Tidak perlu lagi kita perdebatkan. DPR sudah menunaikan fungsi pengawasan melalui rekomendasi Pansus Haji. Evaluasi kemarin jelas, dan kita rekomendasikan Pansus kembali di 2025 demi perbaikan,” tegas Ketua Timwas Haji DPR RI itu.
Perubahan besar juga menanti dalam hal kelembagaan. Cucun mengungkapkan, draf revisi UU Haji masih memuat dua opsi, yaitu tetap berbentuk badan atau ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji. “Kita lihat perkembangan dalam pembahasan di DPR, karena ada aspirasi dari sejumlah anggota untuk menjadikannya Kementerian Haji,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Cucun menegaskan bahwa percepatan revisi UU ini sangat krusial untuk memastikan pelayanan terbaik bagi jamaah. “Tujuannya jelas, jamaah haji 2026 harus mendapat layanan yang lebih baik dan layak,” pungkasnya.
Sumber: Parlementaria
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....