Once Mekel Apresiasi Aturan Baru Royalti Musik

  • 17 Agt 2025 18:31 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Jakarta: Industri musik tanah air mendapat angin segar. Hadirnya Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat ekosistem musik Indonesia. Aturan ini memberi kepastian hukum dalam pemanfaatan lagu di ruang publik komersial melalui mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait. Peraturan Menteri Hukum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional,” ujar Elfonda “Once” Mekel, Anggota Komisi X DPR RI, usai menghadiri penutupan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Once menekankan bahwa keberadaan aturan ini harus diikuti dengan optimalisasi peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar pendistribusian royalti berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyoroti pentingnya menata hubungan fungsional antara LMK dan LMKN demi menghindari tumpang tindih dalam pengelolaan royalti.

Tak hanya itu, ia mendorong percepatan pembangunan sistem digital pemantauan penggunaan lagu yang akurat dan real-time. “Kita perlu penyedia sistem yang objektif dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan, sekaligus memastikan hak para musisi sampai tepat sasaran,” tegasnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mengingatkan urgensi pemutakhiran Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai basis informasi lengkap tentang pencipta, pelaku pertunjukan, hingga pemegang hak rekaman. Menurut Once, pembaruan data ini akan mempermudah verifikasi dan distribusi royalti yang lebih adil.

Tak menutup kemungkinan, ia membuka wacana revisi tarif royalti jika diperlukan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap perubahan harus mengedepankan kesepakatan semua pihak, mulai dari pencipta lagu hingga penyelenggara acara. “Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan, pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman, penyelenggara, serta publik pengguna musik,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Once menyampaikan harapannya agar penerapan sistem digital segera terealisasi. “Dengan dukungan teknologi dan koordinasi antar lembaga, kita bisa memastikan hak-hak pelaku musik tersampaikan dengan tepat. Saya optimistis ekosistem musik nasional akan tumbuh sehat dan berkelanjutan,” tutupnya.

Sumber: Parlementaria

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....