DPR Bahas Ulang Polemik Royalti Lagu

  • 05 Agt 2025 19:58 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Jakarta: Polemik penarikan royalti atas pemutaran lagu di ruang-ruang publik kembali menghangat. Suara keberatan datang dari pemilik kafe, restoran, dan hotel yang merasa prosedur penarikan royalti terlalu rumit, tidak transparan, dan membebani, apalagi di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi.

Melihat situasi ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendorong agar pemerintah segera merumuskan regulasi teknis yang lebih adil. Ia menekankan perlunya perlindungan atas hak pencipta lagu, namun juga tidak boleh mengorbankan pelaku usaha.

“Kami sudah minta Kementerian Hukum yang membawahi LMK-LMK untuk membuat aturan yang tidak menyulitkan,” ujar Dasco dari Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/8/2025).

Saat ini, DPR melalui Komisi X tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi tersebut diharapkan menjadi jawaban atas ketidakjelasan hukum yang selama ini menyertai penarikan dan distribusi royalti.

“Sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta, pemerintah perlu menciptakan regulasi yang adil,” imbuhnya.

Di sisi lain, para pencipta lagu dan musisi tetap menuntut hak ekonomi mereka dihormati. Mereka menyebut pemutaran lagu tanpa kompensasi sebagai bentuk pembajakan yang dilegalkan.

Data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menunjukkan pendapatan royalti tahun 2023 mencapai lebih dari Rp150 miliar. Namun, transparansi dalam distribusinya masih menjadi sorotan tajam.

Dasco mengingatkan, ke depannya aturan yang disusun pemerintah dan LMK harus mencakup mekanisme penarikan yang transparan, klasifikasi usaha berdasarkan skala bisnis, serta jalur pengaduan yang jelas untuk mencegah konflik.

“Harus ada kejelasan mekanisme, transparansi besaran tarif, serta saluran pengaduan jika ada pelanggaran dari kedua pihak,” pungkasnya.

Sumber: Parlementaria

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....