Petani Rugi, DPR Desak Ubah HET
- 21 Jul 2025 19:15 WIB
- Pontianak
KBRN, Jakarta: Di tengah lonjakan harga gabah yang kian memberatkan, Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, angkat suara. Ia mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi dan merevisi kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras, yang dinilainya sudah tak relevan lagi dengan realitas harga di lapangan.
“Harga gabah sudah tembus Rp7.000 per kilogram. Itu jelas jauh dari dasar asumsi HET saat ini,” tegas Slamet dalam keterangan persnya, Senin (21/7/2025), di Jakarta.
Menurut politisi Fraksi PKS ini, jika tak segera disesuaikan, kebijakan HET justru akan menjadi beban ganda. Petani sebagai produsen merugi, pedagang sebagai distributor tertekan, sementara konsumen tetap harus membayar mahal akibat pasar yang tak terkendali.
Data yang ia paparkan menunjukkan, harga beras premium secara nasional kini telah mencapai rata-rata Rp16.602 per kilogram, sedangkan beras medium menyentuh Rp14.317 per kilogram. Bandingkan dengan HET yang berlaku saat ini: Rp14.900 untuk beras premium dan Rp12.500 untuk medium. Ketimpangan ini, kata Slamet, berpotensi menimbulkan distorsi serius dalam rantai distribusi pangan.
“Kebijakan pangan, terutama soal HET, harus responsif dan berbasis data terbaru. Jika tidak, yang terjadi adalah kesenjangan antar pelaku usaha dan ketidakadilan struktural dalam sistem pangan kita,” ujarnya.
Lebih jauh, Slamet juga menyoroti maraknya praktik pengoplosan beras, campuran antara beras medium dan premium yang dijual dengan label menyesatkan. Ia mengecam tindakan tersebut sebagai kejahatan yang harus ditindak secara tegas.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Tindakan mengoplos beras adalah kejahatan yang merugikan konsumen dan menciptakan ketidakadilan dalam distribusi pangan. Pemerintah harus memberikan sanksi pidana yang tegas untuk memberi efek jera,” katanya lantang.
Tak hanya mendorong revisi kebijakan, Slamet menekankan pentingnya penguatan pengawasan distribusi pangan secara nasional. Ia mengusulkan keterlibatan aktif aparat penegak hukum untuk memastikan integritas pasar tetap terjaga dan masyarakat terlindungi.
“Kebijakan pangan yang berkeadilan harus dimulai dari niat politik yang kuat untuk melindungi semua pihak secara proporsional, yaitu petani tidak dirugikan, pedagang tidak ditekan, dan konsumen tidak dibebani,” tutupnya.
Sumber: Parlementaria
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....